UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1975
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976 DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHAESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1975/1976 perlu ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
b.bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kedua dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun 11, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dala m pola umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973
TENTANG
Garis - garis Besar Haluan Negara;
c.bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/ 1976 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahunkedua rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun 11; d.bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/ 1976 di samping memelihara dan meneruskan hasil -hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan tahun anggaran sebelumnya, juga meletakka n landasan -landasan baru bagi usaha -usaha pembangunan selanjutnya; e.bahwa …PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
e.bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo -anggaran -lebih dan sisa kredit anggaran proyek -proyek pada anggaran pembangunan tahun 1975/1976 perlu diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
Mengingat:
1.Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973; 3.Ketetapan Majel is Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973;
4.Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1968
TENTANG
Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53).
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976.
Pasal 1
(1)Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1975/1976 diperoleh dari: a.Sumber -sumber Anggaran Rutin dan b.Sumber -sumber Anggaran Pembangunan. (2)Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 2.496.100.000.000,00. (3)Pendapatan …PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(3)Pendapatan Pembangunan dimak sud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 238.600.000.000,00. (4)Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1975/1976 menurut perkiraan berjumlah Rp. 2.734.700.000.000,00. (5)Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (( 3) pasal ini berturut -turut dimuat dalam Lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 2
(1)Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 terdiri atas : a.Anggaran Belanja Rutin dan b.Anggaran Belanja Pembangunan. (2)Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 1.466.300.000.000,00. (3)Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 1.268.400.000.000,00. (4)Jumlah sel uruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 menurut perkiraan berjumlah Rp. 2.734.700.000.000,00. (5)Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut -turut dimuat dalam Lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini. (6)Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedang perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden. (7)Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek -proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
(1)Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai: a.Anggaran Pendapatan Rutin, b.Anggaran Pendapatan Pembangunan, c.Anggaran …PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
c.Anggaran Belanja Rutin, d.Anggaran Belanja Pembangunan. (2)Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai : a.Kebijaksanaan perkreditan, b.Perkembangan lalu -lintas pembayaran luar negeri.
Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu -lintas pembayaran lu ar negeri sebagian
besar berada disektor non -pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan
kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti anggaran rutin dan anggaran
pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk
progno sa.
(3)Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa untuk enam bulan berikutnya. (4)Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (5)Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan, dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1)Kredit anggaran proyek -proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1975/1976 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1976/1977 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1976/1977. (2)Saldo -anggaran -lebih tahun 1975/1976 ditambahkan kepada anggaran tahun 1976/1977 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1976/1977. (3)Peraturan Peme rintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1975/1976. (4)Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran P endapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan. (5)Peraturan …PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(5)Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat danBadan Pemeriksa Keuangan selambat -lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1976/1977.
Pasal 5
Selambat -lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1975/1976 oleh Pemerintah diajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pen dapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) UNDANG-UNDANG ini untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
Prosedur seperti dimaksud di dalam pasal ini yang telah dilaksanakan pada tahun -
tahun yang lalu ditempuh sementara menungg u terbentuknya UNDANG-UNDANG
Perbendaharaan Nasional yang baru yang dapat menampung kebutuhan
pembangunan nasional.
(1)Setelah Tahun Angga ran 1975/1976 berakhir, dibuat Perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran. (2)Perhitungan Anggaran dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7
Ketentuan -ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi UNDANG-UNDANG ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1975. Agar …PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disyahkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 9PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA