UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1972
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1972/1973 perlu ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
b. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ke -empat dalam rangka Rencana P embangunan Lima Tahun 1, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 tetap mengikuti skala prioritas nasional sebagaimana yang tertera dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966, khususnya pasal 25;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1972/1973 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun 1 sehingga sektor pertanian khususnya produksi pangan dan ekspor tetap menjadi titik sentral pembangun an;
d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1972/1973 di samping memelihara dan meneruskan hasil -hasil yang telah dicapai dalam tahun -tahun anggaran sebelumnya, juga meletakkan landasan -landasan baru bagi usaha -usaha pembangunan selanjutnya;
e.bahwa …PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo -anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek -proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
Mengingat:
1. UNDANG-UNDANG Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1);
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXIII/MPRS /1966;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XLI/MPRS/ 1968;
4. Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan UNDANG-UNDANG No. 9 tahun 1968
TENTANG
Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 53).
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973.
Pasal 1
(1). Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/1973 diperoleh dari a.Sumber -sumber Anggaran Rutin dan b.Sumber -sumber Anggaran Pembangunan. (2). Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan berjumlah Rp. 573.600.000.000,00. (3). Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan berjumlah Rp. 178.000.000.000,00. (4). Ju mlah …PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(4). Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/1973 menurut perkiraan berjumlah Rp. 751.600.000.000,00. (5). Perincian pendapatan di maksud pada ayat (2) dan (3) di atas berturut -turut dimuat dalam Lampiran I dan II Un dang -undang ini.
Pasal 2
(1). Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 terdiri atas: a.Anggaran Belanja Rutin dan b.Anggaran Belanja Pembangunan. (2). Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan berjumlah Rp. 437.500.000.000,00. (3). Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan berjumlah Rp. 314.100.000.000,00. (4). Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 menurut perkiraan berjumlah Rp. 751.600.000.000,00. (5). Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas berturut -turut dimuat dalam Lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini. (6). Perincian dalam Lampiran III dimak sud dalam ayat (5) pasal ini hanya sampai pada pos -posnya, sedang perincian lebih lanjut sampai pada mata anggaran yang disusun untuk Lembaga -lembaga Negara/Departemen -departemen/Lembaga - lembaga Non Departemen ditentukan menurut ketentuan dalam Undang -unda ng Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet). (7). Perincian …PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(7). Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini adalah memuat bidang dan sektor, sedang perincian lebih lanjut sampai pada proyek -proyek ditentukan dengan Keputusan Presi den.
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan relaisasi mengenai :
a.Anggaran Pendapatan Rutin, b.Anggaran Pendapatan Pembangunan, c.Anggaran Belanja Rutin, d.Anggaran Belanja Pembangunan. (2). Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai : a.Kebijaksanaan perkreditan. b.Perkembangan lalu -lintas pembayaran luar negeri.
Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu -lintas pembayaran luar negeri
untuk sebahagian besar berada di sektor non -Pemerintah. Oleh sebab itu
penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti
sepert i anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar untuk
dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3). Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini, disusun pula pragnosa untuk enam bulan beriku tnya. (4). Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pembahasan dimaksudkan pula untuk menemukan prinsip -prinsip dalam
menentukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
berikutnya sesuai dengan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1)
jo. Pasal 23 ayat (1).
(5). Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan, dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1). Kredit anggaran proyek -proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1973/1974 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 197 3/1974. (2). Saldo …PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2). Saldo -anggaran -lebih tahun 1972/1973 ditambahkan kepada dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1973/1974. (3). Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula bahwa sisa kredit angg aran yang ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1972/1973. (4). Sisa Kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974, terlebih dahulu diperiksa d an dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan. (5). Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat -lambatnya pada akhir triwulan I tahun anggaran 1973/1974.
Pasal 5
Selambat -lambatnya pada akhir tahun anggaran 1972/1973 oleh Pemerintah diajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/ 1973 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
Prosedur seperti itu ditempuh sambil menunggu terbentuknya UNDANG-UNDANG
Perbendaharaan Nasional yang baru dapat menampung kebutuhan
pembangunan nasional.
(1). Setelah Tahun Anggaran 1972/1973 berakhir, dibuat Perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan anggaran. (2). Perhitungan Anggaran dima ksud dalam ayat (1) pasal ini setelah diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7 …PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Ketentuan -ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi UNDANG-UNDANG ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1972. Agar setiaporang mengetahuinya. memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 1972.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL T.N.I.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1972 WAKIL SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, S.H. MAYOR JENDERAL T.N.I.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA