Skip to Content

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

UU Nomor 1 Tahun 1970

✓ BERLAKU
Daftar Isi
Daftar Isi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970

TENTANG

KESELAMATAN KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,

Menimbang:

a. bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;

b. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjam in pula keselamatannya;

c. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;

d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya -upaya untuk membina norma -norma perlindungan kerja;

e. bahwa pembinaan norma -norma itu perlu diwujudkan dalam UNDANG-UNDANG yang memuat ketentuan -ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi;

Mengingat:

1. Pasal -pasal 5, 20 dan 27 UNDANG-UNDANG Dasar 1945;

2. Pasal -pasal 9 dan 10 UNDANG-UNDANG No. 14 Tahun 1969

TENTANG

Ketentuan -ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912);

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong -Royong.

MEMUTUSKAN :

1. Mencabut

1.Mencabut : Veiligheidsreglement Tahun 1910 (Stbl. No. 406), 2.Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN KERJA.

BAB I.
TENTANG ISTILAH -ISTILAH
Pasal 1

Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksudkan dengan :

💡 [Penjelasan Pasal 1]:

Dengan perumusan ini ruang lingkup bagi berlakunya UNDANG-UNDANG ini jelas

ditentukan oleh tiga unsur:

1.Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi sesuatu usaha,

2.Adanya tenaga kerja yang bekerja disana,

3.Adanya bahaya kerja ditempat itu.

Tidak selalu tenaga kerja harus sehari -hari bekerja dalam sesuatu tempat kerja.

Sering pula mereka untuk waktu -waktu tertentu harus memasuki ruangan -

ruangan untuk mengontrol, menyetel, menjalankan instalasi -instalasi, setelah

mana mereka keluar dan bekerja selanjutnya di lain tempat.PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Instalasi -instalasi itu dapat merupakan sumber -sumber bahaya dan dengan

demikian haruslah memenuhi syarat -syarat keselamatan kerja yang berlaku

baginya, agar setiap orang termasuk tenaga kerja yang memasukinya dan atau

untuk mengerjakan sesuatu disana, walaupun untuk jangka waktu pendek,

terjamin keselama tannya.

Instalasi -instalasi demikian itu misalnya rumah -rumah, transformator, instalasi

pompa air yang setelah dihidupkan berjalan otomatis, ruangan -ruangan

instalasi radio, listrik tegangan tinggi dan sebagainya.

Sumber berbahaya adakalanya mempunyai da erah pengaruh yang meluas.

Dengan ketentuan dalam ayat ini praktis daerah pengaruh ini tercakup dan

dapatlah diambil tindakan -tindakan penyelamatan yang diperlukan. Halini

sekaligus menjamin kepentingan umum.

Misalnya suatu pabrik dimana diolah bahan -bahan kimia yang berbahaya dan

dipakai serta dibuang banyak air yang mengandung zat -zat yang berbahaya.

Bila air buangan demikian itu dialirkan atau dibuang begitu sajakedalam

sungai maka air sungai itu menjadi berbahaya, akan dapat mengganggu

kesehatan ma nusia, ternak ikan dan pertumbuhan tanam -tanaman.

Karena itu untuk air bungan itu harus diadakan penampungannya tersendiri

atau dikerjakan pengolahan terdahulu, dimana zat -zat kimia di dalamnya

dihilangkan atau dinetraliseer, sehingga airnya itu tidak ber bahaya lagi dan

dapat dialirkan kedalam sungai.

Dalam pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini dipakai pengertian tentang tenaga kerja

sebagaimana dimuat dalam UNDANG-UNDANG tentang ketentuan -ketentuan

Pokok Mengenai Tenaga Kerja, maka dipandang tidak perlu di muat definisi

itu dalam UNDANG-UNDANG ini.

Usaha -usaha yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini tidak harus selalu

mempunyai motif ekonomi atau motif keuntungan, tapi dapat merupakan

usaha -usaha sosial seperti perbengkelan di Sekolah -sekolah teknik, usaha

rekreas i-rekreasi dan di rumah -rumah sakit, di mana dipergunakan instalasi -

instalasi listrik dan atau mekanik yang berbahaya.

(1) "tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk k eperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber -sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2;

termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian -bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;

(2) "pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;

(3) "pengusaha" ialah :

a.orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja; b.orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja; c.orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.

(4) "direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang -undangini;

(5) ”pegawai

(5) "pegawai pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja;

(6) "ahli keselamatan kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UNDANG-UNDANG ini.

BAB II.
RUANG LINGKUP
Pasal 2.
💡 [Penjelasan Pasal 2]:

Ayat (1).

Materi yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini meng ikuti perkembangan

masyarakat dan kemajuan teknik, teknologi serta senantiasa akan dapat sesuai

dengan perkembangan proses industrialisasi Negara kita dalam rangka

Pembangunan Nasional Selanjutnya akan dikeluarkan peraturan -peraturan

organiknya, terbagi baikatas dasar pembidangan teknis maupun atas dasar

pembidangan industri secara sektoral. Setelah UNDANG-UNDANG ini, diadakanlahPRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Peraturan -peraturan perundangan Keselamatan Kerja bidang Listrik, Uap,

Radiasi dan sebagainya, pula peraturan perundangan Kesel amatan Kerja

sektoral, baik di darat, di laut maupun di udara.

Ayat (2).

Dalam ayat ini diperinci sumber -sumber bahaya yang dikenal dewasa ini yang

bertalian dengan:

1.Keadaan mesin -mesin, pesawat -pesawat, alat -alat kerja serta peralatan

lainnya, bahan -bahan dan sebagainya.

2.Lingkungan,

3.Sifat pekerjaan.

4.Cara kerja.

5.Proses produksi.

Ayat (3).

Dengan ketentuan dalam ayat ini dimungkinkan diadakan perubahan -

perobahan atas perincian yang dimaksud sesuai dengan pendapatan -pendapatan

baru kelak kemudian hari, sehingga UNDANG-UNDANG ini, dalam pelaksanaannya

tetap berkembang.

(1) Yang diatur oleh UNDANG-UNDANG ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yan g berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

(2) Ketentuan -ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :

a.dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang be rbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan; b.dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi; c.dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan; d.dilakukan usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;

e. dilakukan

e.dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu -batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara; g.dikerjakan bongkar -muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang; h.dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air; i.dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan; j.dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah; k.dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting; l.dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang; m.terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran; n.dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah; o.dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon; p.dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis ; q.dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi -bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air; r.diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.

(3) De ngan

(3) Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan -ruangan atau lapangan -lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat diruba h perincian tersebut dalam ayat (2).

BAB III.
SYARAT -SYARAT KESELAMATAN KERJA.
Pasal 3.

(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat -syarat keselamatan kerja untuk :

a.mencegah dan mengurangi kecelakaan; b.mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran; c.mencegah dan mengurangi bahaya peledakan; d.memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian -kejadian lain yang berbahaya; e.memberi pertolongan pada kecelakaan; f.memb eri alat -alat perlindungan diri pada para pekerja; g.mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran; h.mencegah dan mengendalikan timbul nya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan; i.memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai; j.menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik; k.menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup; l.memelihara ke bersihan, kesehatan dan ketertiban; m.memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya; n.mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;

o. mengamankan

o.mengamankan dan mem elihara segala jenis bangunan; p.mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar -muat, perlakuan dan penyimpanan barang; q.mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya; r.menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

(2) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan t eknologi serta pendapatan -pendapatan baru di kemudian hari.

Pasal 4.

(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat -syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemelih araan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknik dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

(2) Syarat -syarat tersebut memuat prinsip -prinsip teknik ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur,jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat -alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda - tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produ ksi guna menjamin keselamatan barang -barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.

(3) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2) : dengan peraturan perundangan diteta pkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat - syarat keselamatan tersebut.

BAB IV
BAB IV.
PENGAWASAN
Pasal 5.

(1) Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap UNDANG-UNDANG ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya UNDANG-UNDANG ini dan membantu pelaksanaannya.

(2) Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan UNDANG-UNDANG ini diatur dengan peraturan perundangan.

Pasal 6.

(1) Barangsiapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.

(2) Tata-cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain -lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

(3) Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.

Pasal 7.

Untuk pengawasan berdasarkan Un dang -undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan -ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.

Pasal 8.

(1) Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat -sifat pekerjaan yang diberikan padanya.

(2) Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan ole h direktur.

(3) Norma

(3) Norma -norma mengenai pengujian keselamatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.

BAB V.
PEMBINAAN.
Pasal 9.

(1) Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :

a.Kondisi -kondisi dan bahaya -bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerjanya; b.Semua pengamanan dan alat -alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya; c.Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan; d.Cara -cara dan sika p yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

(2) Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat -syarat tersebut di atas.

(3) Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaa n bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.

(4) Pengurus diwajibkan memenuh i dan mentaati semua syarat -syarat dan ketentuan -ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya.

BAB IV
BAB VI.
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 10.
💡 [Penjelasan Pasal 10]:

Ayat (1).

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertugas memberi

pertimbangan dan dapat membantu pelaksanaan usaha pencegahan kecelakaan

dalam,perusahaan yang bersangkutan serta dapat memberikan penjelasan dan

penerangan efektif pada para pekerja yang bers angkutan.

Ayat (2).

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu Badan

yang terdiri dari unsur -unsur penerima kerja, pemberi kerja dan pemerintah

(tripartite).

(1) Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja - sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat -tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.

(2) Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain -lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

BAB VII.
KECELAKAA N.
Pasal 11.

(1) Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.

(2) Tata-cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) ) diatur dengan peraturan perundangan.

BAB VIII.
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA.
Pasal 12.

Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk :

a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahl i keselamatan kerja;

b. Memakai

b. Memakai alat -alat perlindungan diri yang diwajibkan;

c. Memenuhi dan mentaati semua syarat -syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;

d. Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;

e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat -alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan ol ehnya kecuali dalam hal -hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas -batas yang masih dapat dipertanggung -jawabkan.

BAB IX.
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA.
Pasal 13.

Barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaat i semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat -alat perlindungan diri yang diwajibkan.

💡 [Penjelasan Pasal 13]:

Yang dimaksud dengan barang siapa ialah setiap orang baik yang bersangkutan

maupun tidak bersangkutan dengan pekerjaan di tempat kerja itu.

BAB X.
KEWAJIBAN PENGURUS.
Pasal 14.

Pengurus diwajibkan :

a. Secara tertulis menempatkan d alam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai UNDANG-UNDANG ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat -tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;

b. Memasang

b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat -tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja;

c. Menyediakan secara cuma -cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk -petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.

BAB XI.
KETENTUAN -KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 15.

(1) Pelaksanaan k etentuan tersebut pada pasal -pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.

(2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama -lamanya 3 (tiga) bula n atau denda setinggi - tingginya Rp. 100.000, -(seratus ribu rupiah).

(3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.

Pasal 16.

Pengusaha yang mempergunakan tempat -tempat kerja yang sudah ada pada waktu UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku wajib mengusahakan di didalam satu tahun sesudah UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan -ketentuan menurut atau berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.

Pasal 17
💡 [Penjelasan Pasal 17]:

Peraturan -peraturan Kesela matan Kerja yang ditetapkan berdasarkan

veiligheidsreglement 1910 dianggap ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini

sepanjang tidak bertentangan dengannya.

Pasal 17.

Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini belum di keluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, tetapi berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini.

💡 [Penjelasan Pasal 17]:

Peraturan -peraturan Kesela matan Kerja yang ditetapkan berdasarkan

veiligheidsreglement 1910 dianggap ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini

sepanjang tidak bertentangan dengannya.

Pasal 18.

UNDANG-UNDANG ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta Pada tanggal 12 Januari 1970.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO.

Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Informasi Dasar
Bentuk Undang-undang (UU)
Nomor 1
Tahun 1970
T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat
Tempat Penetapan Jakarta
Tgl Penetapan 1970-01-12
Tgl Pengundangan 1970-01-12
Klasifikasi
Bidang Hukum -
Tipe Dokumen Undang Undang
Sumber -
Bahasa bahasa_indonesia
Lokasi Pemerintah Pusat
Unduh Dokumen