UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1969
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI BANDUNG DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa perlu diadakan Pengadilan Tinggi untuk Propinsi Jawa Barat yang sekarang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta;
b. bahwa berhubung dengan huruf a di atas perlu diadakan perubahan pada Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
2. UNDANG-UNDANG No. 1 Drt. tahun 1951 (Lembaran -Negara tahun 1951 No. 9);
3. UNDANG-UNDANG No. 19 tahun 1964
TENTANG
Ketentuan -ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran -Negara tahun 1964 No. 107);
4. UNDANG-UNDANG No. 13 tahun 1965
TENTANG
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umu m dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara tahun 1965 No. 70);
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut segala peraturan -peraturan atau pasal -pasal yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Menetapkan
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta.
Pasal 1.
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai bertaku dibentuk, Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di Bandung.
Pasal 2.
Daeah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada pasal 1 meliputi Daerah Hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi jawa Barat.
Pasal 3.
Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta dikurangi dengan Daerah Hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Jawa Barat . KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 4.
Perkara -perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Propinsi Jawa Barat, yang pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi di Jakarta, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Bandung. KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 5.
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran - Negara Republik Indonesia.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 1969.
Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jendral T.N.I Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 1969.
Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH.Jenderal TNI Major Jenderal TNIPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA