Skip to Content

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1968 tentang Perobahan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968 (L.N. Tahun 1967 No. 33)

UU Nomor 1 Tahun 1968

✓ BERLAKU
Daftar Isi
Daftar Isi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1968 TENTANG PEROBAHAN PASAL 3 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 1967

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968 (L.N. TAHUN 1967 NO. 33) DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.bahwa batas waktu kerja 45 hari bagi Panitia Khusus A.P.B.N. 1968 Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong untuk bersama Pemerintah memperinci pedoman-pedoman yang termuat pada Lampiran V Undang- undang No. 13 tahun 1967

TENTANG

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 menurut ketentuan pasal 3 ayat (2) Undang-undang tersebut, ternyata bleum dapat dipenuhi berhubung dengan perkembangan keadaan dewasa ini;

b.bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan perpanjangan batas waktu kerja Panitia Khusus tersebut diatas.

Mengingat:

1.Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; 2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIII/MPRS/ 1967; 3.Undang-undang No. 13 tahun 1967. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.

Memutuskan :

Menetapkan:

Undang-undang tentang perobahan pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 13 tahun 1967

TENTANG

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1967 No.33).

Pasal 1.

Memperpanjang batas waktu kerja Panitia Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong seperti dimaksud pasal 3 ayat(2) Undang-undang No. 13 tahun 1967

TENTANG

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1967 No. 33), sampai dengan tanggal 29 Pebruari 1968.

DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM, BAGIAN HUKUM, BIRO HUKUM DAN HUMASPasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai dengan tanggal 1 5 Pebruari 1968. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta, pada tanggal 4 Maret 1968.

Pd. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO.

Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 4 Maret 1969. Sekretaris Kabinet, SUDHARMONO S.H.

Brigjen. T.N.I.

DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM, BAGIAN HUKUM, BIRO HUKUM DAN HUMAS

Informasi Dasar
Bentuk Undang-undang (UU)
Nomor 1
Tahun 1968
T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat
Tempat Penetapan Jakarta
Tgl Penetapan 1968-03-04
Tgl Pengundangan 1969-03-04
Klasifikasi
Bidang Hukum -
Tipe Dokumen Undang Undang
Sumber -
Bahasa bahasa_indonesia
Lokasi Pemerintah Pusat
Unduh Dokumen