UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1968 TENTANG PEROBAHAN PASAL 3 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 1967
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968 (L.N. TAHUN 1967 NO. 33) DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.bahwa batas waktu kerja 45 hari bagi Panitia Khusus A.P.B.N. 1968 Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong untuk bersama Pemerintah memperinci pedoman-pedoman yang termuat pada Lampiran V Undang- undang No. 13 tahun 1967
TENTANG
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 menurut ketentuan pasal 3 ayat (2) Undang-undang tersebut, ternyata bleum dapat dipenuhi berhubung dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
b.bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan perpanjangan batas waktu kerja Panitia Khusus tersebut diatas.
Mengingat:
1.Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; 2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIII/MPRS/ 1967; 3.Undang-undang No. 13 tahun 1967. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang tentang perobahan pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 13 tahun 1967
TENTANG
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1967 No.33).
Pasal 1.
Memperpanjang batas waktu kerja Panitia Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong seperti dimaksud pasal 3 ayat(2) Undang-undang No. 13 tahun 1967
TENTANG
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1967 No. 33), sampai dengan tanggal 29 Pebruari 1968.
DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM, BAGIAN HUKUM, BIRO HUKUM DAN HUMASPasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai dengan tanggal 1 5 Pebruari 1968. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta, pada tanggal 4 Maret 1968.
Pd. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO.
Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 4 Maret 1969. Sekretaris Kabinet, SUDHARMONO S.H.
Brigjen. T.N.I.
DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM, BAGIAN HUKUM, BIRO HUKUM DAN HUMAS