UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1966
TENTANG
PENARIKAN DIRI REPUBLIK INDONESIA DARI KEANGGOTAAN DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.bahwa dengan meningkatnya perjuangan revolusioner dan militant dari bangsa Indonesia perlu segera diambil tindakan -tindakan, khususnya di bidang hubungan internasional, yang lebih menjamin suksesnya konfrontasi politik dan ekonomi Indonesia terhadap proyek -proyek neo-kolonialisme dan imperialisme;
b.bahwa dalam melaksanakan politik berdiri di atas kaki sendiri, perlu segera diputuskan segala hubungan dan ikatan Indonesia dengan semua modal dan badan internasional yang menghambat perjuangan rakyat Indonesia menuju ke masyarakat adil dan makmur yang bebas dari segala bentuk penghisapan; c.bahwa Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruct ionand Development), dimana Indonesia menjadi anggotanya sejak Tahun 1953, ternyata merupakan konsentrasi kapital dari kaum neo -kolonialis dan imperialis yang mengutamakan kepentingan golongannya dari pada anggota - anggotanya yang termasuk negara -negara yangbaru merdeka dan belum berkembang ekonominya; d.bahwa …PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
d.bahwa berhubung dengan itu, pula sebagai konsekwensi dari keluarnya Indonesia dari Perserikatan Bangsa -Bangsa yang juga ternyata hanya merupakan badan yang hanya diperalat oleh manipulasi politik negara - negara imperialis, Indonesia tidak melihat kegunaannya untuk tetap menjadi anggota dari kedua badan tersebut;
Mengingat:
1.Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan pasal 33 UNDANG-UNDANG Dasar;
2.Ketetapan -ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, No. II/MPRS/1960 dan No. VI/MPRS/1965;
3.UNDANG-UNDANG No. 5 tahun 1954 (Lembaran -Negara tahun 1954 No. 16, Tambahan Lembaran Negara No. 515)
TENTANG
Keanggotaan Republik Indonesia pada Dana Moneter Internasional (Inter national Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development);
4.Amanat -amanat P.Y.M. Presiden/Pemimpin Besar Revolusi: a."Membangun Dunia Kembali" pada 30 September 1960; b."TheEra of Confrontation" tanggal 6 Oktober 1964; c."Indonesia Keluar dari P.B.B." pada tanggal 31 Desember 1964; d."Dengan Hijrah dari P.B.B. akhirnya Indonesia akan Menang" pada tanggal 20 Januari 1965; e."Berdikari" pada tanggal 11 April 1965; f."Takari" pada tanggal 17 Agustus 1965; 5.Deklarasi "Indonesia Keluar dari P.B.B." oleh Dewan Pertimbangan Agung pada tanggal 19 Januari 1965; Dengan …PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royon g.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENARIKAN DIRI REPUBLIK INDONESIA DARI KEANGGOTAAN DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTIO N AND DEVELOPMENT).
Pasal 1.
(1) Republik Indonesia menarik diri dari keanggotaan Dana Moneter International dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan mulai 17 Agustus 1965.
(2) UNDANG-UNDANG No. 5 Tahun 1954
TENTANG
keanggotaan Republik Indonesia pada Dana Moneter Internasional dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan dengan ini dicabut.
Pasal 2.
Menteri Koordinator Kompartemen Luar Negeri/Menteri Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri diberi kuasa untuk menyatakan tentang penarikan diri Republik Indonesia dari keanggotaan kedua Badan tersebut dalam pasal 1 ayat (1) diatas.
Menteri Koordinator Kompartemen Luar Negeri/Menteri Luar Negeri dan Hubungan
Ekonomi Luar Negeri diberi kuasa untuk atasnama Pemerintah memberitahukan kepada
Dana Moneter Internasional dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan
Pembangunan tentang keputusan penarikan diri Indonesia dari kedua Badan ini.
Pasal 3 …PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3 …PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dalam Articles of Agreement Dana maupun Bank Internasional terhadap pasal -pasal yang
mengatur tentang pengunduran atau penarikan diri dari para anggotanya. Dalam rangka
ini Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan dengan bantuan Menteri Urusan Bank
Sentral akan menyelesaikan dengan kedua badan t ersebut masalah -masalah keuangan
sebagai akibat dari penarikan diri Indonesia.
Pasal 3.
Dalam Articles of Agreement Dana maupun Bank Internasional terhadap pasal -pasal yang
mengatur tentang pengunduran atau penarikan diri dari para anggotanya. Dalam rangka
ini Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan dengan bantuan Menteri Urusan Bank
Sentral akan menyelesaikan dengan kedua badan t ersebut masalah -masalah keuangan
sebagai akibat dari penarikan diri Indonesia.
(1) Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan diberi kuasa untuk menyelesaikan masalah -masalah keuangan yang berhubungan dengan penarikan diri Republik Indonesia dari kedua Badan tersebut di atas.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya seperti tersebut dalam ayat 1 pasal
(3) ini, Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan di bantu oleh Menteri Urusan Bank Sentral.
Pasal 4.
Bank Indonesia bertindak sebagai badan pelaksana dari penyelesaian masalah -masalah keuangan yang berhubungan dengan penarikan Republik Indonesia dari kedua badan tersebut.
Pasal 5.
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 17 Agustus 1965. Agar …PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1966.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1966. SEKRETARIS NEGARA, ttd MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA REPUBLI INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 10PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA