UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1965
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI DENPASAR DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa perlu mengadakan Pengadilan Tinggi khusus untuk daerah -daerah tingkat 1 Bali, Nus a Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang sekarang termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar dan berhubung dengan itu perlu mengadakan perubahan pada daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat 1 UNDANG-UNDANG Dasar;
2. UNDANG-UNDANG No. 1 Drt tahun 1951 (Lembaran -Negara tahun 1951 No. 9);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
Dengan mencabut segala peraturan atau pasal -pasal dalam peraturan yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG tentang pembentukan Pengadilan Tinggi di Denpasar dan perubahan daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar.
Pasal 1.
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku diadakan Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di Denpasar.
Pasal 2… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2.
Daerah hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada pasal 1 meliputi daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Daerah - daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Pasal 3.
Daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar dikurangi dengan daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Daerah tingkat I Bali, Daerah tingkat I Nusa Tenggara Barat dan daerah tingkat I Nusa Tenggara Timur.
PERATURAN PERALIHAN.
Pasal 4.
Perkara -perkara yan g berasal dari Pengadilan Negeri dalam Daerah - daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi di Makasar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Denpasar.
Peraturan Penutup.
Pasal 5.
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran -Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1965
Presiden Republik Indonesia, ttd SUKARNO.
Diundangkan d i Jakarta pada tanggal 27 Januari 1965. Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA