Skip to Content

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Denpasar Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Makasar

UU Nomor 1 Tahun 1965

✓ BERLAKU
Daftar Isi
Daftar Isi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1965

TENTANG

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI DENPASAR DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa perlu mengadakan Pengadilan Tinggi khusus untuk daerah -daerah tingkat 1 Bali, Nus a Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang sekarang termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar dan berhubung dengan itu perlu mengadakan perubahan pada daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat 1 UNDANG-UNDANG Dasar;

2. UNDANG-UNDANG No. 1 Drt tahun 1951 (Lembaran -Negara tahun 1951 No. 9);

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

Memutuskan :

Dengan mencabut segala peraturan atau pasal -pasal dalam peraturan yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini.

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG tentang pembentukan Pengadilan Tinggi di Denpasar dan perubahan daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar.

Pasal 1.

Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku diadakan Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di Denpasar.

Pasal 2… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2.

Daerah hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada pasal 1 meliputi daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Daerah - daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Pasal 3.

Daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar dikurangi dengan daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Daerah tingkat I Bali, Daerah tingkat I Nusa Tenggara Barat dan daerah tingkat I Nusa Tenggara Timur.

PERATURAN PERALIHAN.

Pasal 4.

Perkara -perkara yan g berasal dari Pengadilan Negeri dalam Daerah - daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi di Makasar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Denpasar.

Peraturan Penutup.

Pasal 5.

UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.

Agar

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran -Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1965

Presiden Republik Indonesia, ttd SUKARNO.

Diundangkan d i Jakarta pada tanggal 27 Januari 1965. Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.

LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Informasi Dasar
Bentuk Undang-undang (UU)
Nomor 1
Tahun 1965
T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat
Tempat Penetapan Jakarta
Tgl Penetapan 1965-01-27
Tgl Pengundangan 1965-01-27
Klasifikasi
Bidang Hukum -
Tipe Dokumen Undang Undang
Sumber -
Bahasa bahasa_indonesia
Lokasi Pemerintah Pusat
Unduh Dokumen