UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1964 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1962
TENTANG
POKOK -POKOK, PERUMAHAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 40) MENJADI UNDANG-UNDANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam tata masyarakat -sosialis -Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila -, perumahan adalah salah satu unsur pokok bagi kesejahteraan rakyat;
b. bahwa di dalam negara yang sedang membangun masalah perumahan merupakan salah satu faktor yang sangat penting, dan masalah tersebut mempunyai hubungan yang erat dengan Pembangunan Nasional Semesta Berencana;
c. bahwa untuk mencapai masyarakat -sosialis -Indonesia, perlu diusahakan pembangunan perumahan secara teratur dan berencana, sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan perumahan yang ditentukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara;
d. bahwa Presiden atas dasar ketentuan yang termaktub dalam pasal 22 ayat 1 UNDANG-UNDANG Dasar telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengga nti UNDANG-UNDANG No. 6 tahun 1962
TENTANG
pokok -pokok perumahan (Lembaran -Negara tahun 1962 No. 40);
e. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti UNDANG-UNDANG tersebut perlu ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG;
Mengingat:
… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Mengingat:
1. Pasal 5, 20 dan 22 UNDANG-UNDANG Dasar
2. Pasal 27 ayat (2) dan 33 UNDANG-UNDANG Dasar.
3. UNDANG-UNDANG No. 10. Prp. tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 5 tahun 1964.
4. Pasal 3, 7, 8 dan 9 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UNDANG-UNDANG No. 6 tahun 1962
TENTANG
Pokok -pokok Perumahan (Lemba ran-Negara tahun 1962 No. 40) Menjadi UNDANG-UNDANG, dengan perubahan -perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB I.
Ketentuan Umum.
Pasal 1.
Perumahan mempunyai arti yang penting dan menentukan bagi kehidupan
seseorang dalam membangun dan memperkembangkan pribadinya, oleh karena itu setiap
warga -negara perlu diusahakan untuk dapat memperoleh dan menikmati perumahan yang
layak sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/
MPRS/1960.
Tetapi usaha itu tidak akan tercapai dengan memuaskan, apabila rakyat sendiri
tidak turut serta aktif mengusahakannya baik dalam menjag a ketertiban penggunaannya,
maupun dalam pemeliharaan kebersihan, kesehatan dan menjaga ketenteraman hidup di
dalam lingkungannya.
(1) Tiap-tiap warga -negara berhak memperoleh dan menikmati perumahan yang layak, sesuai dengan norma -norm a sosial, teknik, keamanan, kesehatan dan kesusilaan.
(2) Tiap-tiap warga -negara berkewajiban ikut serta dalam usaha mencapai tujuan tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan kemampuannya.
Pasal 2… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2.
Dalam membangun perumahan lebih diutamakan pengguna an bahan - bahan yang terkandung dalam bumi dan kekayaan alam Indonesia.
BAB II.
Tugas dan Wewenang Pemerintah.
Pasal 3.
(1) Pemerintah memberikan bimbingan, berbagai fasilitas, bantuan dan perangsang lainnya, baik dalam pembangunan maupun pembiayaannya, tanpa meninggalkan semangat gotong royong yang hidup di dalam masyarakat.
Pemberian bimbingan, fasilitas, bantuan -bantuan dan jasa -jasa untuk
memperoleh tanah, bahan -bahan bangunan dengan mudah dan semurah -murahnya
merupakan dorongan dan perangsang yang dapat memperlancar Usaha -usaha
pembangunan
Begitu…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Begitu pula pengaturan bagaimana cara mengumpulkan dana dan tenaga, cara
penanaman modal swasta nasional kedalam kooperasi -kooperasi dan bank -bank
perumahan, sebagai usaha pengerahan dan penyaluran funds and forces yang ada di dalam
masyarakat kedalam usaha -usaha pembangunan, itu semua akan menciptakan iklim yang
sangat menarik bagi pembangunan perumahan.
(2) Pemerintah mengadakan penelitian dan perencanaan untuk perbaikan dalam pembangunan perumahan dengan mengutamakan usaha memperendah biaya, mempertinggi mutu bangunan dan mempercep at proses pembangunan.
Usaha kasar untuk mencukupi kebutuhan pokok akan perumahan
merupakan usaha yang kompleks, oleh karena itu memerlukan penelitian dan perencanaan
yang saksama dan lengkap, baik di dalam perencanaan perkembangan kota dan daerah
termasuk juga persiapan -persiapan yang tidak berupa perumahan misalnya: pembangunan
jalan -jalan, jembatan -jembatan, industri bahan -bahan bangunan, air minum dan lain -lain
maupun penelitian dan perencanaan teknologi yang diperlukan sesuai dengan selera yang
hidup dalam masyarakat s endiri.
(3) Pemerintah berusaha membangun perumahan setahap demi setahap bagi keperluan rakyat dan negara, dengan memperhatikan perkembangan kota dan daerah.
Kegiatan Pemerintah tidak hanya terbatas dalam pemberian bimbingan,
fasilitas dls., akan tetapi Pemerintahpun selalu mengusahakan bertambahnya
pembangunan perumahan bagi keperluan rakyat dan untuk keperluan alat kelengkapan
negara sendiri misalnya perumahan pegawai/buruh, angkatan bersenjata dan lain -lain baik
untuk disewakan maupun untuk dijual, meskipun halitu dijalankan setahap demi setahap
sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pasal 4.
Urusan perumahan harus diselenggarakan untuk memenuhi keperluan hidup dan
mewujudkan kesejahteraan dalam pergaulan bermasyarakat, oleh karenanya urusan
perumahan termasuk tugas Pemerintah dalam bidang kesejahteraan.
Untuk mewujudkan kesejahteraan itu diperlukan kegiatan -kegiatan, pemikiran,
perencan aan dan pelaksanaan yang menjadi tugas berbagai Departemen sehingga Menteri
Sosial perlu dibantu oleh sebuah Badan yang terdiri dari Wakil -wakil Instansi resmi dan
wakil -wakil organisasi rakyat antara lain melalui Front Nasional agar penyelenggaraan
urusan perumahan ini dapat dijalankan sebaik -baiknya.
Adapun…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Adapun koordinasi pelaksanaan urusan perumahan di daerah -daerah dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah yang dapat mencerminkan cita -cita dan kepentingan masyarakat
didaerahnya dengan mendasarkan pada pedoman dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat. Pada waktunya urusan ini dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah
dalam tingkatan yang lebih rendah. Panitia Perumahan Daerah anggautanya terdiri dari
Wakil -wakil Pemerintah dan wakil -wakil rakyat yang dapat membawa kepentingan
pemilik dan penyewa maupun golongan masyarakat lainnya.
Dengan demikian dapat diharapkan segala masalah peramahan dapat dipecahkan
sesuai dengan kepentingan semua fihak.
(1) Kebijaksanaan umum Pemerintah dalam urusan perumahan dijalankan oleh Menteri Sosial.
(2) Dalam menetapkan kebijaksanaannya, Menteri Sosial dibantu oleh sebuah badan yang dibentuk oleh Presiden, dan yang nama, susunan, tugas dan wewenangnya diatur dengan peraturan perUNDANG-UNDANGan.
(3) Koordinasi … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Koordinasi pelaksan aan urusan perumahan dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I yang selanjutnya dapat pula diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya itu Pemerintah Daerah dibantu oleh Panitia Perumahan yang susunan anggotany a mencerminkan kegotong -royongan antara Pemerintah dan rakyat.
BAB III.
Usaha dan Kewajiban Masyarakat.
Pasal 5.
Bebas membangun perumahan tidak bera rti mengabaikan perizinan -perizinan yang
diperlukan, misalnya izin bangunan, izin pemakaian atau penggunaan tanah dan lain -lain.
Ketentuan pasal ini mengandung prinsip bahwa tiap -tiap perusahaan negara
maupun swasta, wajib menjamin perumahan bagi pegawai dan buruhnya, maka terutama
dalam tahun -tahun permulaan ini pantas pula mereka diwajibkan membangun perumahan
untuk usahanya, pegawai dan buruhnya, baik dengan usaha sendiri maupun melalui dana -
dana pembangunan seperti koperasi, bank, yayasan perumahan dan lain-lain.
(1) Dengan mengindahkan petunjuk -petunjuk Pemerintah, tiap tiapwarga -negara dan badan -badan swasta dapat bebas membangunperumahan untuk kep erluannya sendiri atau usahanya.
(2) Sesuai dengan ketentuan -ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah perusahaan -perusahaan negara dan swasta diwajibkan membangun perumahan bagi pegawai dan buruhnya sesuai dengan kemampuannya.
Pasal 6.
Sesuai dengan ket entuan yang ditetapkan oleh Pemerintah:
a. Perwakilan negara asing, badan atau warga -negara asing dapat membangun perumahan untuk keperluannya.
b. Perusahaan asing diwajibkan membangun perumahan untuk usahanya, pegawai dan buruhnya.
Kepada perwakilan negara asing dan sebagainya dirasa perlu diberikan kesempatan
membangun perumahan untuk mencukupi keperluannya sendiri, akan tetapi perlu diatur
jangan sampai halitu menimbulkan hak -hak baru semacam hak exterritori al atau hak
imunitas yang bertentangan dengan ketentuan -ketentuan hukum yang berlaku. Kepada
perusahaan asing diwajibkan menyediakan perumahan yang layak bagi pegawai dan
buruhnya terutama dengan membangun perumahan.
Pasal 7…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB IV… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB IV.
Pemak aian dan Persewaan Perumahan.
Pasal 7.
(1) Pemakaian atau penggunaan perumahan adalah sah apabila ada persetujuan pemilik dengan mengutamakan fungsi perumahan bagi kesejahteraan masyarakat.
(2) Hubungan sewa -menyewa dan pedoman harga sewa diatur menurut klasifikasi tempat, jenis perumahan dan penggunaannya serta penggolongan masyarakat yang mempergunakannya dengan mengutamakan perlindungan bagi penyewa dan memperhatikan kepentingan pemilik.
BAB V.
Ketentuan Peralihan dan Penutup.
Pasal 8.
Peraturan per UNDANG-UNDANGan yang mengatur pembangunan perumahan dan pembiayaannya, hubungan sewa -menyewa dan pedoman harga sewa serta peraturan -peraturan lainnya sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini dapat menetapkan ancaman pidana penjara/pidana kurungan dan atau denda.
Pasal 9… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ayat 1 dan 2
Pasal 9.
Ayat 1 dan 2
(1) UNDANG-UNDANG No. 3 Drt tahun 1958 (Lembaran -Negara tahun 1958 No. 43) dan UNDANG-UNDANG No. 25 Prp tahun 1960 (Lembaran -Negara tahun 1960 No. 73) serta segala peraturan Perumahan yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini dicabut.
(2) Semua peraturan yang dapat menghambat pembangunan perumahan disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini.
(3) Semua akibat hukum yang timbul karena dicabutnya atau dibatalkannya peraturan -peraturan perumahan oleh UNDANG-UNDANG ini diatur dengan Perat uran Pemerintah, dengan memperhatikan keadaan khusus dalam masa peralihan.
D engan keluarnya UNDANG-UNDANG ini, maka diperlukan adanya peraturan
tersendiri yang mengatur penggunaan perumahan lama dalam masa peralihan.
Pasal 10.
(1) UNDANG-UNDANG ini disebut "UNDANG-UNDANG Pokok Perumahan".
(2) UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Agustu s 1962.
Agar…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran - Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 1964.
Pd. Presiden Republik Indones ia, ttdDr. J. LEIMENA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 1964. Wakil Sekretaris Negara, ttd SANTOSO (S.H).
LEMBARAN NEGARA TAHUN 196 4 NOMOR 3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA