Skip to Content

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 NO. 40) Menjadi Undang-Undang

UU Nomor 1 Tahun 1964

⚠ TIDAK BERLAKU
Daftar Isi
Daftar Isi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1964 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1962

TENTANG

POKOK -POKOK, PERUMAHAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 40) MENJADI UNDANG-UNDANG

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dalam tata masyarakat -sosialis -Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila -, perumahan adalah salah satu unsur pokok bagi kesejahteraan rakyat;

b. bahwa di dalam negara yang sedang membangun masalah perumahan merupakan salah satu faktor yang sangat penting, dan masalah tersebut mempunyai hubungan yang erat dengan Pembangunan Nasional Semesta Berencana;

c. bahwa untuk mencapai masyarakat -sosialis -Indonesia, perlu diusahakan pembangunan perumahan secara teratur dan berencana, sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan perumahan yang ditentukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara;

d. bahwa Presiden atas dasar ketentuan yang termaktub dalam pasal 22 ayat 1 UNDANG-UNDANG Dasar telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengga nti UNDANG-UNDANG No. 6 tahun 1962

TENTANG

pokok -pokok perumahan (Lembaran -Negara tahun 1962 No. 40);

e. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti UNDANG-UNDANG tersebut perlu ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG;

Mengingat:

… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Mengingat:

1. Pasal 5, 20 dan 22 UNDANG-UNDANG Dasar

2. Pasal 27 ayat (2) dan 33 UNDANG-UNDANG Dasar.

3. UNDANG-UNDANG No. 10. Prp. tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 5 tahun 1964.

4. Pasal 3, 7, 8 dan 9 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960.

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

Memutuskan :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UNDANG-UNDANG No. 6 tahun 1962

TENTANG

Pokok -pokok Perumahan (Lemba ran-Negara tahun 1962 No. 40) Menjadi UNDANG-UNDANG, dengan perubahan -perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB I.

Ketentuan Umum.

Pasal 1.
💡 [Penjelasan Pasal 1]:

Perumahan mempunyai arti yang penting dan menentukan bagi kehidupan

seseorang dalam membangun dan memperkembangkan pribadinya, oleh karena itu setiap

warga -negara perlu diusahakan untuk dapat memperoleh dan menikmati perumahan yang

layak sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/

MPRS/1960.

Tetapi usaha itu tidak akan tercapai dengan memuaskan, apabila rakyat sendiri

tidak turut serta aktif mengusahakannya baik dalam menjag a ketertiban penggunaannya,

maupun dalam pemeliharaan kebersihan, kesehatan dan menjaga ketenteraman hidup di

dalam lingkungannya.

(1) Tiap-tiap warga -negara berhak memperoleh dan menikmati perumahan yang layak, sesuai dengan norma -norm a sosial, teknik, keamanan, kesehatan dan kesusilaan.

(2) Tiap-tiap warga -negara berkewajiban ikut serta dalam usaha mencapai tujuan tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan kemampuannya.

Pasal 2… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2.

Dalam membangun perumahan lebih diutamakan pengguna an bahan - bahan yang terkandung dalam bumi dan kekayaan alam Indonesia.

BAB II.

Tugas dan Wewenang Pemerintah.

Pasal 3.

(1) Pemerintah memberikan bimbingan, berbagai fasilitas, bantuan dan perangsang lainnya, baik dalam pembangunan maupun pembiayaannya, tanpa meninggalkan semangat gotong royong yang hidup di dalam masyarakat.

💡 [Penjelasan Ayat (1)]:

Pemberian bimbingan, fasilitas, bantuan -bantuan dan jasa -jasa untuk

memperoleh tanah, bahan -bahan bangunan dengan mudah dan semurah -murahnya

merupakan dorongan dan perangsang yang dapat memperlancar Usaha -usaha

pembangunan

Begitu…

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Begitu pula pengaturan bagaimana cara mengumpulkan dana dan tenaga, cara

penanaman modal swasta nasional kedalam kooperasi -kooperasi dan bank -bank

perumahan, sebagai usaha pengerahan dan penyaluran funds and forces yang ada di dalam

masyarakat kedalam usaha -usaha pembangunan, itu semua akan menciptakan iklim yang

sangat menarik bagi pembangunan perumahan.

(2) Pemerintah mengadakan penelitian dan perencanaan untuk perbaikan dalam pembangunan perumahan dengan mengutamakan usaha memperendah biaya, mempertinggi mutu bangunan dan mempercep at proses pembangunan.

💡 [Penjelasan Ayat (2)]:

Usaha kasar untuk mencukupi kebutuhan pokok akan perumahan

merupakan usaha yang kompleks, oleh karena itu memerlukan penelitian dan perencanaan

yang saksama dan lengkap, baik di dalam perencanaan perkembangan kota dan daerah

termasuk juga persiapan -persiapan yang tidak berupa perumahan misalnya: pembangunan

jalan -jalan, jembatan -jembatan, industri bahan -bahan bangunan, air minum dan lain -lain

maupun penelitian dan perencanaan teknologi yang diperlukan sesuai dengan selera yang

hidup dalam masyarakat s endiri.

(3) Pemerintah berusaha membangun perumahan setahap demi setahap bagi keperluan rakyat dan negara, dengan memperhatikan perkembangan kota dan daerah.

💡 [Penjelasan Ayat (3)]:

Kegiatan Pemerintah tidak hanya terbatas dalam pemberian bimbingan,

fasilitas dls., akan tetapi Pemerintahpun selalu mengusahakan bertambahnya

pembangunan perumahan bagi keperluan rakyat dan untuk keperluan alat kelengkapan

negara sendiri misalnya perumahan pegawai/buruh, angkatan bersenjata dan lain -lain baik

untuk disewakan maupun untuk dijual, meskipun halitu dijalankan setahap demi setahap

sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Pasal 4.
💡 [Penjelasan Pasal 4]:

Urusan perumahan harus diselenggarakan untuk memenuhi keperluan hidup dan

mewujudkan kesejahteraan dalam pergaulan bermasyarakat, oleh karenanya urusan

perumahan termasuk tugas Pemerintah dalam bidang kesejahteraan.

Untuk mewujudkan kesejahteraan itu diperlukan kegiatan -kegiatan, pemikiran,

perencan aan dan pelaksanaan yang menjadi tugas berbagai Departemen sehingga Menteri

Sosial perlu dibantu oleh sebuah Badan yang terdiri dari Wakil -wakil Instansi resmi dan

wakil -wakil organisasi rakyat antara lain melalui Front Nasional agar penyelenggaraan

urusan perumahan ini dapat dijalankan sebaik -baiknya.

Adapun…

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Adapun koordinasi pelaksanaan urusan perumahan di daerah -daerah dilaksanakan

oleh Pemerintah Daerah yang dapat mencerminkan cita -cita dan kepentingan masyarakat

didaerahnya dengan mendasarkan pada pedoman dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh

Pemerintah Pusat. Pada waktunya urusan ini dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah

dalam tingkatan yang lebih rendah. Panitia Perumahan Daerah anggautanya terdiri dari

Wakil -wakil Pemerintah dan wakil -wakil rakyat yang dapat membawa kepentingan

pemilik dan penyewa maupun golongan masyarakat lainnya.

Dengan demikian dapat diharapkan segala masalah peramahan dapat dipecahkan

sesuai dengan kepentingan semua fihak.

(1) Kebijaksanaan umum Pemerintah dalam urusan perumahan dijalankan oleh Menteri Sosial.

(2) Dalam menetapkan kebijaksanaannya, Menteri Sosial dibantu oleh sebuah badan yang dibentuk oleh Presiden, dan yang nama, susunan, tugas dan wewenangnya diatur dengan peraturan perUNDANG-UNDANGan.

(3) Koordinasi … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Koordinasi pelaksan aan urusan perumahan dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I yang selanjutnya dapat pula diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya itu Pemerintah Daerah dibantu oleh Panitia Perumahan yang susunan anggotany a mencerminkan kegotong -royongan antara Pemerintah dan rakyat.

BAB III.

Usaha dan Kewajiban Masyarakat.

Pasal 5.
💡 [Penjelasan Pasal 5]:

Bebas membangun perumahan tidak bera rti mengabaikan perizinan -perizinan yang

diperlukan, misalnya izin bangunan, izin pemakaian atau penggunaan tanah dan lain -lain.

Ketentuan pasal ini mengandung prinsip bahwa tiap -tiap perusahaan negara

maupun swasta, wajib menjamin perumahan bagi pegawai dan buruhnya, maka terutama

dalam tahun -tahun permulaan ini pantas pula mereka diwajibkan membangun perumahan

untuk usahanya, pegawai dan buruhnya, baik dengan usaha sendiri maupun melalui dana -

dana pembangunan seperti koperasi, bank, yayasan perumahan dan lain-lain.

(1) Dengan mengindahkan petunjuk -petunjuk Pemerintah, tiap tiapwarga -negara dan badan -badan swasta dapat bebas membangunperumahan untuk kep erluannya sendiri atau usahanya.

(2) Sesuai dengan ketentuan -ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah perusahaan -perusahaan negara dan swasta diwajibkan membangun perumahan bagi pegawai dan buruhnya sesuai dengan kemampuannya.

Pasal 6.

Sesuai dengan ket entuan yang ditetapkan oleh Pemerintah:

a. Perwakilan negara asing, badan atau warga -negara asing dapat membangun perumahan untuk keperluannya.

b. Perusahaan asing diwajibkan membangun perumahan untuk usahanya, pegawai dan buruhnya.

💡 [Penjelasan Pasal 6]:

Kepada perwakilan negara asing dan sebagainya dirasa perlu diberikan kesempatan

membangun perumahan untuk mencukupi keperluannya sendiri, akan tetapi perlu diatur

jangan sampai halitu menimbulkan hak -hak baru semacam hak exterritori al atau hak

imunitas yang bertentangan dengan ketentuan -ketentuan hukum yang berlaku. Kepada

perusahaan asing diwajibkan menyediakan perumahan yang layak bagi pegawai dan

buruhnya terutama dengan membangun perumahan.

Pasal 7…

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

BAB IV… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB IV.

Pemak aian dan Persewaan Perumahan.

Pasal 7.

(1) Pemakaian atau penggunaan perumahan adalah sah apabila ada persetujuan pemilik dengan mengutamakan fungsi perumahan bagi kesejahteraan masyarakat.

(2) Hubungan sewa -menyewa dan pedoman harga sewa diatur menurut klasifikasi tempat, jenis perumahan dan penggunaannya serta penggolongan masyarakat yang mempergunakannya dengan mengutamakan perlindungan bagi penyewa dan memperhatikan kepentingan pemilik.

BAB V.

Ketentuan Peralihan dan Penutup.

Pasal 8.

Peraturan per UNDANG-UNDANGan yang mengatur pembangunan perumahan dan pembiayaannya, hubungan sewa -menyewa dan pedoman harga sewa serta peraturan -peraturan lainnya sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini dapat menetapkan ancaman pidana penjara/pidana kurungan dan atau denda.

Pasal 9… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
💡 [Penjelasan Pasal 9]:

Ayat 1 dan 2

Pasal 9.
💡 [Penjelasan Pasal 9]:

Ayat 1 dan 2

(1) UNDANG-UNDANG No. 3 Drt tahun 1958 (Lembaran -Negara tahun 1958 No. 43) dan UNDANG-UNDANG No. 25 Prp tahun 1960 (Lembaran -Negara tahun 1960 No. 73) serta segala peraturan Perumahan yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini dicabut.

(2) Semua peraturan yang dapat menghambat pembangunan perumahan disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini.

(3) Semua akibat hukum yang timbul karena dicabutnya atau dibatalkannya peraturan -peraturan perumahan oleh UNDANG-UNDANG ini diatur dengan Perat uran Pemerintah, dengan memperhatikan keadaan khusus dalam masa peralihan.

💡 [Penjelasan Ayat (3)]:

D engan keluarnya UNDANG-UNDANG ini, maka diperlukan adanya peraturan

tersendiri yang mengatur penggunaan perumahan lama dalam masa peralihan.

Pasal 10.

(1) UNDANG-UNDANG ini disebut "UNDANG-UNDANG Pokok Perumahan".

(2) UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Agustu s 1962.

Agar…

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran - Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 1964.

Pd. Presiden Republik Indones ia, ttdDr. J. LEIMENA.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 1964. Wakil Sekretaris Negara, ttd SANTOSO (S.H).

LEMBARAN NEGARA TAHUN 196 4 NOMOR 3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Informasi Dasar
Bentuk Undang-undang (UU)
Nomor 1
Tahun 1964
T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat
Tempat Penetapan Jakarta
Tgl Penetapan 1964-01-20
Tgl Pengundangan 1964-01-20
Klasifikasi
Bidang Hukum -
Tipe Dokumen Undang Undang
Sumber -
Bahasa bahasa_indonesia
Lokasi Pemerintah Pusat
Unduh Dokumen