UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1961
TENTANG
PENETAPAN SEMUA UNDANG-UNDANG DARURAT DAN SEMUA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG YANG SUDAH ADA SEBELUM TANGGAL 1 JANUARI 1961 MENJADI UNDANG-UNDANG.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.bahwa perlu diselesaikan secara cepat semua UNDANG-UNDANG Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti UNDANG-UNDANG yang hingga tanggal 31 Desember 1960 belum mendapat pengesahan atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; b.bahwa cara yang sebaik -baiknya untuk menyelesaikan peraturan -peraturan Negar a yang berbentuk sementara itu ialah apabila semua UNDANG-UNDANG Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti UNDANG-UNDANG itu sekaligus ditetapkan -menjadi UNDANG-UNDANG.
Mengingat:
Pasal -pasal 5 ayat (1), 20 dan 22 UNDANG-UNDANG Dasar ;
Dengan persetujua n Dewan Perwakilan Rakyat:
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN SEMUA UNDANG-UNDANG DARURAT DAN SEMUA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG YANG SUDAH ADA SEBELUM TANGGAL 1 JANUARI 1961 MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1
Semua UNDANG-UNDANG Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti UNDANG-UNDANG yang hingga tanggal 31 Desember 1960 belum mendapat pengesahan atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG.
Pasal 2
Peraturan -peraturan Negar a termaksud dalam Pasal 1, yang masih berlaku pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, akan segera disesuaikan dengan Ketetapan - ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor 1/MPRS/1960 dan Nomor 11/ MPRS/ 1960.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Pelaksanaan ketentuan -ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 4
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat m engetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 1961 SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Peb ruari 1961.
SEKRETARIS NEGARA MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 3PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA