Skip to Content

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang Undang

UU Nomor 1 Tahun 1961

✓ BERLAKU
Daftar Isi
Daftar Isi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1961

TENTANG

PENETAPAN SEMUA UNDANG-UNDANG DARURAT DAN SEMUA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG YANG SUDAH ADA SEBELUM TANGGAL 1 JANUARI 1961 MENJADI UNDANG-UNDANG.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.bahwa perlu diselesaikan secara cepat semua UNDANG-UNDANG Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti UNDANG-UNDANG yang hingga tanggal 31 Desember 1960 belum mendapat pengesahan atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; b.bahwa cara yang sebaik -baiknya untuk menyelesaikan peraturan -peraturan Negar a yang berbentuk sementara itu ialah apabila semua UNDANG-UNDANG Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti UNDANG-UNDANG itu sekaligus ditetapkan -menjadi UNDANG-UNDANG.

Mengingat:
Pasal -pasal 5 ayat (1), 20 dan 22 UNDANG-UNDANG Dasar ;

Dengan persetujua n Dewan Perwakilan Rakyat:

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN SEMUA UNDANG-UNDANG DARURAT DAN SEMUA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG YANG SUDAH ADA SEBELUM TANGGAL 1 JANUARI 1961 MENJADI UNDANG-UNDANG.

Pasal 1

Semua UNDANG-UNDANG Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti UNDANG-UNDANG yang hingga tanggal 31 Desember 1960 belum mendapat pengesahan atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG.

Pasal 2

Peraturan -peraturan Negar a termaksud dalam Pasal 1, yang masih berlaku pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, akan segera disesuaikan dengan Ketetapan - ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor 1/MPRS/1960 dan Nomor 11/ MPRS/ 1960.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

Pelaksanaan ketentuan -ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 4

UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat m engetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 1961 SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Peb ruari 1961.

SEKRETARIS NEGARA MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 3PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Informasi Dasar
Bentuk Undang-undang (UU)
Nomor 1
Tahun 1961
T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat
Tempat Penetapan Jakarta
Tgl Penetapan 1961-02-04
Tgl Pengundangan 1961-02-04
Klasifikasi
Bidang Hukum -
Tipe Dokumen Undang Undang
Sumber -
Bahasa bahasa_indonesia
Lokasi Pemerintah Pusat
Unduh Dokumen