UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1980
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1980/1981
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1980/1981 perlu ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
b. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kedua dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun 111 Anggaran Pen dapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pelita Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/ MPR/ 1978
TENTANG
Garis - garis Besar Haluan Negara,
c. bahwa Anggara n Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/ 1981 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun kedua rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun 111;
d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/ 1981 di samping memelihara dan meneruskan hasil -hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan PELITA II juga meletakkan landasan -landasan baru bagi usaha -usaha pembangunan selanjutnya;
e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran -lebih dan sisa kredit anggaran proyek -proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981 perlu diatur dalam UNDANG-UNDANG ini;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978
TENTANG
Garis -garis Besar Haluan Negara;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/1978
TENTANG
Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional;
4. Indische Comptabiliteitswet (S. 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1968
TENTANG
Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1980/1981.
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1980/1981 diperoleh dari
a. Sumber -sumber Anggaran Rutin;
b. Sumber -sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp.9.055.300.000.000,00
(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 1.501.600.000.000,00
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1980/1981 menurut perkiraan berjumlah Rp.10.556.900.000.000,00
(5) Perincian pendapatan d imaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini bertutur -turut dimuat dalam Lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1980/1981 terdiri atas :
a.Anggaran Belanja Rutin; b.Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belan ja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp.5.529.200.000.000,00
(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp.5.027.700.000.000,00
(4) Jumlah seluruh Anggaran Bela nja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 menurut perkiraan berjumlah Rp.10.556.900.000.000,00
(5) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut -turut dimuat dalam Lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini.
(6) Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sed angkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek -proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat Laporan realisasi mengenai:
a. Anggaran Pendapatan Rutin;
b. Anggaran Pendapatan Pembangunan;
c. Anggaran Belanja Rutin;
d. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat Laporan realisasi mengenai:
a. Kebijaksanaan Perkreditan;
b. Perkembangan Lalu -lintas Pembayaran Luar Negeri.
Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar negeri sebagian
besar berada di sektor bukan Pemerintah.
Oleh sebab itupe nyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti
seperti anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar untuk dilaksanakan,
sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
(3) Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) da n (2) pasal ini disusun prognosa untuk enam bulan berikutnya.
(4) Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek -proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981 yang padaakhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1981/1982 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1981/1982.
(2) Saldo anggaran -lebih Tahun Anggaran 1980/1981 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1981/1982 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982.
(3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1980/1981.
(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 198/1982 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh M enteri Keuangan.
(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat -lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1981/1982.
Pasal 5
Selambat - lambatnya pada akh ir Tahun Anggaran 1980/1981 oleh Pemerintah diajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam ayat (5) Pasal 3 UNDANG-UNDANG ini untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan Perwakilan.
Rakyat dilakukan selambat -lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1980/1981.
Pasal 6
Perhitungan Anggaran Negara dimaksud dalam pasal ini disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk dan susunan yang ditetapkan oleh
Pemerintah dengan persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan.
(1) Setelah Tahun Anggaran 1980/1981 berakhir dibuat perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat -lambatnya tiga tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
Pasal 7
Ketentua n-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (UNDANG-UNDANG Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi UNDANG-UNDANG ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1980.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO,
SH.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA