UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1979
TENTANG
EKSTRADISI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :a.bahwa Koninklijk Besluit van 8 Mei 1883 No. 26 (Staatsblad 1883 -188)
TENTANG
"Uitlevering van Vreemdelingen" tidak sesuai lagi denga n perkembangan tata hukum di dalam Negara Republik Indoneisa;
b.bahwa berhubung dengan itu Koninkiijk Besluit van 8 Mei 1883 No. 26 (Staatsblad 1883 -188) tersebut perlu dicabut dan sebagai gantinya perlu disusun suatu UNDANG-UNDANG baru
TENTANG
ekstrad isi sesuai dengan tata hukum dan peraturan perUNDANG-UNDANGan Republik Indonesia;
Mengingat:
1.Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978
TENTANG
G aris-garis Besar Haluan Negara;
3.UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1961
TENTANG
Ketentuan - ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289);
4.UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1961
TENTANG
Ketentu an- ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2298);
5.UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1970
TENTANG
Ketentuan - ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomo 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut Koninklijk Besluit van 8 Mei 1883 No. 26 (Staatsblad 1883 -188)
TENTANG
"Uitlevering van Vreemdelingen".
Menetapkan:
…PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG EKSTRADISI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.
Yang dimaksud dengan wilayah dalam pasalini termasuk juga tempat -
tempat yang dianggap sebagai wilayah berdasar peraturan perUNDANG-UNDANGan
misalnya gedung -gedung kedutaan/perwakilan.
BAB II
AZAS -AZAS EKSTRADISI
Pasal 2
(1) Ekstradisi dilakukan ber dasarkan suatu perjanjian.
Yang dimaksud dengan perjanjian dalam ayat ini, ialah perjanjian
("treaty") yang diadakan oleh Negara Republik Indonesia dengan negara
lain dan yang ratifikasinya dilakukan dengan UNDANG-UNDANG.
(2) Dalam hal belum ada perjanjian tersebut dalam ayat (1), maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara Republik Indonesia menghendakinya.
Pasal 3
(1) Yang dapat diekstradisikan ialah orang yang oleh pejabat yang berwenang dari negara asing diminta karena disangka melakukan kejahatan atau untuk menjalani pidana atau perintah penahanan.
Yang dimaksud dengan melakukan kejahatan termasuk juga orang
yang ikut serta melakukan kejahatan, orang yang menyuruh melakukan
kejahatan, dan orang yang menganjurkan untuk melakukan kejahatan.
(2) Ekstradisi dapat juga dilakukan terhadap orang yang disangka mel akukan atau telah dipidana karena melakukan pembantuan, percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam ayat (1), sepanjang pembantuan, percobaan, dan permufakatan jahat itu dapat dipidana menurut hukum Negara Republik Indonesia d an menurut hukum negara yang meminta ekstradisi.
Pasal 4
(1) Ekstradisi dilakukan terhadap kejahatan yang tersebut dalam daftar kejahatan terlampir sebagai suatu naskah yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Pada umumnya kejahatan yang dapat diekstradisikan itu adalah
kejahatan -kejahatan berat. Jadi tidak semua kejahatan dapat
diekstradisikan, tapi terbatas pada kejahatan yang daftarnya terlampir
dalam UNDANG-UNDANG ini.
(2) Ekstradisi dapat juga dilakukan a tas kebijaksanaan dari negara yang diminta terhadap kejahatan lain yang tidak disebut dalam daftar kejahatan.
(3) Dengan …PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Mengingat p erkembangan keadaan maka daftar kejahatan tersebut
tidak selalu mencukupi kebutuhan, maka diadakan kemungkinan
penambahan. Karena yang ditambahkan itu adalah perbuatan -perbuatan
yang telah dinyatakan sebagai kejahatan oleh UNDANG-UNDANG maka
penambahan ini cukup dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5 …PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dengan Peraturan Pemerintah, pada daftar kejahatan yang dimaksud dalam ayat (1) dapat ditambahkan jenis perbuatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG telah dinyatakan sebagai kejahatan.
Mengingat p erkembangan keadaan maka daftar kejahatan tersebut
tidak selalu mencukupi kebutuhan, maka diadakan kemungkinan
penambahan. Karena yang ditambahkan itu adalah perbuatan -perbuatan
yang telah dinyatakan sebagai kejahatan oleh UNDANG-UNDANG maka
penambahan ini cukup dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5 …PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Tidak diserahkannya seseorang pelaku kejahatan politik adalah berhubung
dengan hak negara untuk memberi suaka politik kepada pelarian politik.
Karena pengertian kejahatan politik itu adalah terlalu luas, maka diadakan
pembatasan seperti yang dimaksudkan dalam ayat (2).
Kejahatan yang diatur dalam ayat(4) itu sebetulnya merupakan suatu kejahatan
politik yang murni, tetapi karena kejahatan tersebut dianggap sangat dapat
menggoyahkan masyarakat dan negara, maka untuk kepentingan ekstradisi
dianggap tidak merupakan kejahatan politik.
Halini merupakan "Attentat -clause" yang dianut pula oleh Indonesia.
(1) Ekstradisi tidak dilakukan terhadap kejahatan politik.
(2) Kejahatan yang pada hakekatnya lebih merupakan kejahatan biasa daripada kejahatan politik, tidak dianggap sebagai kejahatan politik.
(3) Terhadap beberapa jenis kejahatan politik tertentu pelakunya dapat juga diekstradisikan sepanjang diperjanjikan antara negara Republik Indonesia dengan negara yang bersangkutan.
(4) Pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara atau anggota - keluarganya tidak dianggap sebagai kejahatan politik.
Pasal 6
Ekstradisi terhadap kejahatan menurut hukum pidana militer yang bukan kejahatan menurut hukum pidana umum, tidak dilaku kan kecuali apabila dalam suatu perjanjian ditentukan lain.
Pasal 7
Demi kepentingan perlindungan warganegara sendiri maka dianggap lebih
baik, apabila yang bersangkutan diadili dinegaranya sendiri. Walaupun
demikian ada kemungkinan bahwa orang tersebut akan lebih baik diadili di
Negara lain (di negara peminta) mengingat pertimbangan -pertimbangan demi
kepentingan negara, hukum dan keadilan.
Pelaksanaan penyerahan tersebut didasarkan pada azas timbal balik
(resiprositas).
(1) Permintaan ekstradisi terhadap warganegara Republik Indonesia ditolak.
(2) Penyimpangan terhadap ketentuan ayat (1) tersebut di atas dapat dilakukan apabila orang yang berasangkutan karena keadaan lebih baik diadili di tempat dilakukannya kejahatan.
Pasal 8
Permintaan ekstradisi dapat ditolak jika kejahatan yang dituduhkan dilakukan seluruhnya atau sebagiannya dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 9
Permintaan ekstradisi dapat ditolak jika orang yang diminta sedang diproses di Negara Republik Indonesia untuk kejahatan yang sama.
Yang dimaksud dengan diproses dalam pasal ini ialah dimulai dari tingkat
pemeriksaan pendahuluan, penuntutan dan pemerik saan di Pengadilan.
Pasal 10 …PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa seseorang tidak akan
diadili untuk kedua kalinya untuk kejahatan yang sama (nonbis in idem).
Pasal 10
Permintaan ekstradisi ditolak, jika putusan yang dijatuhk an oleh Pengadilan Republik Indonesia yang berwenang mengenai kejahatan yang dimintakan ekstradisinya telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa seseorang tidak akan
diadili untuk kedua kalinya untuk kejahatan yang sama (nonbis in idem).
Pasal 11
Permintaan ekstradisi ditolak, apabila orang yang dimintakan ekstradisinya telah diadili dan dibebas kan atau telah selesai menjalani pidananya di negara lain mengenai kejahatan yang dimintakan ekstradisinya.
Yang dimaksud dengan negara lain adalah negara ketiga.
Pasal 12
Permintaan ekstradisi ditolak, jika menurut hukum Negara Republik Indonesia hak untuk menuntut atau hak untuk melaksanakan putusan pidana telah kedaluwarsa.
Cukup j elas.
Pasal 13
Permintaan ekstradisi ditolak, jika kejahatan yang dimintakan ekstradisi, diancam dengan pidana mati menurut hukum negara peminta sedangkan menurut hukum Negara Republik Indonesia kejahatan itu tidak diancam dengan pidana ma ti atau pidana mati tidak selalu dilaksanakan, kecuali jika negara peminta memberikan jaminan yang cukup meyakinkan, bahwa pidana mati tidak akan dilaksanakan.
Meskipun hukum di negara Republik Indonesia masih mengenal pidana mati
dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidananya namun pelaksanaannya jarang
sekali dilakukan.
Oleh …PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Oleh karena itu apabila kejahatan tersebut diancam dengan pidana mati di
negara peminta, sedangkan di Indonesia tidak, dirasakan lebih adil apabila
orang yang diminta tidak diekstradisikan.
Pasal 14
Permintaan ekstradisi ditolak, jika menurut instansi yang berwenang terdapat sangkaan yang cukup kuat, bahwa orang yang dimintakan ekstradisinya akan dituntut, dipidana, atau dikenakan tindakan lain karena alasan yang bertalian dengan agamanya, keyakinan politiknya, atau kewarganegaraannya, ataupun karena ia termasuk suku bangsa atau golon gan penduduk tertentu.
Azas ini menjamin hak -hak kebebasan manusia untuk menga nutagama dan
politik, selain itu juga menghapus perbedaan kewarganegaraan, suku bangsa,
dan golongan penduduk.
Pasal 15
Permintaan ekstradisi ditolak, jika orang yang dimintakan ekstradisi akan dituntut, dipidana, atau ditahan karena melakukan kejahatan lain daripada kejahatan yang karenanya ia dimintakan ekstradisinya, kecuali dengan izin Presiden.
Pasal ini menganut azas kekhususan (rule of speciality) bahwa orang yang
diminta hanya akan diadili atas kejahatan yang diminta ekstra disinya, kecuali
ditentukan lain oleh negara yang diminta.
Pasal 16
Permintaan ekstradisi ditolak, jika orang yang dimintakan ekstradisinya akan diserahkan kepada negara ketiga untuk kejahatan -kejahatan lain yang dilakukan sebelum ia dimintakan ekstradisi itu.
Pasal 17 …PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
Permintaan ekstradisi yang telah memenuhi syarat ditunda apabila orang yang akan diminta sedang diperiksa atau diadili atau sedang menjalani pidana untuk kejahatan lain yang dilakukan di Indonesia.
BAB III
SYARAT -SYARAT PENAHANAN YANG DIAJUKAN OLEH NEGARA PEMINTA
Pasal 18
(1) Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Jaksa Agung Republik Indonesia dapat memerintahkan penahanan yang dimintakan oleh Negara lain atas dasar alasan yang mendesak jika penahanan itu tidak bertentangan dengan hukum Negara Republ ik Indonesia.
Yang dimaksud dengan alasan mendesak ialah misalnya orang yang dicari
tersebut dikhawatirkan akan melarikan diri.
(2) Dalam permintaan untuk penahanan itu, negara peminta harus menerangkan, bahwa dokumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 sudah tersedia dan bahwa negara tersebut segera dalam waktu tersebut dalam Pasal 21 akan menyampaikan permintaan ekstradisi.
Pasal 19
(1) Permintaan untuk penahanan disampaikan oleh pejabat yang berwenang dari negara peminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Jaksa Agung Republik Indonesia melalui INTERPOL Indonesia atau melalui saluran diplomatik ata u langsung dengan pos atau telegram.
INTERPOL Indonesia adalah Badan Kerjasama Kepolisian Internasional
untuk Indonesia yang dibentuk dengan Keputusan Perdana Menteri
Republik Indonesia Nomor 245/PM/1954, tanggal 5 Oktober 1954.
Sedang yang dimaksud dengan telegram khusus adalah telegram yang jelas
diketahui identitas dari pengirim telegram.
(2) Pengeluaran surat perintah untuk menangkap dan atau menahan orang yang bersangkutan dilakukan berdasarkan ketentuan -ketentuan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, kecuali ditentukan lain seperti yang diatur dalam ay at (3).
(3) Menyimpang dari ketentuan Hukum Acara Pidana Indonesia yang berlaku, maka terhadap mereka yang melakukan kejahatan yang dapat diekstradisikan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dapat dilakukan penahanan.
Pasal 20
Keputusan atas permintaan penahanan diberitahukan kepada negara peminta oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Jaksa Agung Republik Indonesia melalui INTERPOL Indonesia atau saluran diplomatik atau langsung dengan pos atau telegram.
Pasal 21 …PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Waktu yang dianggap cukup akan ditentukan dalam perjanjian dengan sesuatu
negara.
Pasal 21
Dalam hal terhadap orang yang bersangkutan dilakukan penahanan, maka orang tersebut dibebaskan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia jika dalam waktu yang dianggap cukup sejak tanggal penahanan, Presiden melalui Menteri Kehakiman Republik Indonesia tidak menerima permintaan ekstradisi beserta dokumen sebagaimana tersebut dalam Pasal 22 dari negara peminta.
Waktu yang dianggap cukup akan ditentukan dalam perjanjian dengan sesuatu
negara.
BAB IV
PERMINTAAN EKSTRADISI DAN SYARAT -SYARAT YANG HARUS DIPENUHI OLEH NEGARA PEMINTA
Pasal 22
(1) Permintaan ekstradisi hanya akan dipertimbangkan, apabila memenuhi syarat -syarat seperti tersebut dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(2) Surat permintaan ekstradisi harus diajukan secara tertulis melalui saluran diplomatik kepada Menteri Kehakiman Re publik Indonesia untuk diteruskan kepada Presiden.
(3) Surat permintaan ekstradisi bagi orang yang dimintakan ekstradisinya untuk menjalani pidana harus disertai :
a. Lembaran asli atau salinan otentik dari putusan Pengadilan yang berupa pemindahan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
b. Keterangan yang diperlukan untuk menetapkan identitas dan kewarnegaraan orang yang dimintakan ekstradisinya;
c. Lembaran asli atau salinan otentik dari surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari negara peminta.
Surat -surat dan keterangan yang dimaksudkan oleh ayat -ayat ini adalah
untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan.
(4) Surat permintaan ekstradisi bagi orang yang disangka melakukan kejahatan harus disertai :
a. Lembaran asli atau salina n otentik dari surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari negara peminta;
b. Uraian dari kejahatan yang dimintakan ekstradisi, dengan menyebutkan waktu dan tempat kejahatan dilakukan dengan disertai bukti tertulis yang dip erlukan;
c. Teks ketentuan hukum dari negara peminta yang dilanggar atau jika hal demikian tidak mungkin, isi dari hukum yang diterapkan;
d. Keterangan -…PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
d. Keterangan -keterangan saksi dibawah sumpah mengenai pengetahuannya tentang kejahatan yang dil akukan;
e. Keterangan yang diperlukan untuk menetapkan identitas dan kewarganegaraan orang yang dimintakan ekstradisinya;
f. Permohonan pensitaan barang -barang bukti, bila ada dan diperlukan.
Yang dimaksud dengan bukti tertulis ialah dokumen -dokumen yang erat
hubungannya dengan kejahatan tersebut, misalnya surat hak milik, atau
apabila bukti -bukti tersebut berupa alat, benda atau senjata, cukup dengan
foto-foto dari barang -barang tersebut atau apa yang dinamakan "copie
collatione". Halini mengingat bahwa pemeriksaan oleh Pengadilan dalam
hal ekstradisi ini hanya untuk menetapkan apakah orang -orang tersebut
berdasarkan bukti -bukti yang ada, dapat diajukan ke Pengadilan, tidak
memutuskan salah at au tidaknya orang tersebut.
Pasal 23
Jika menurut pertimbangan Menteri Kehakiman Repub lik Indonesia surat yang diserahkan itu tidak memenuhi syarat dalam Pasal 22 atau syarat lain yang ditetapkan dalam perjanjian, maka kepada pejabat negara peminta diberikan kesempatan untuk melengkapi surat -surat tersebut, dalam jangka waktu yang dipandang cukup oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Kesempatan untuk melengkapi surat -surat tersebut yang diminta oleh Menteri
Kehakiman Repu blik Indonesia diberikan dalam waktu yang dipandang cukup
mengingat jarak dan luasnya negara yang minta ekstradisi. Maka untuk
pembatasan waktu dapat ditentukan dalam perjanjian yang diadakan antara
Republik Indonesia dengan negara yang meminta ekstradisi.
Pasal 24
Setelah syarat -syarat dan surat -surat dimaksud dalam Pasal 22 dan 23 dipenuhi, Menteri Kehakiman Republik Indonesia mengirimkan surat permintaan ekstradisi berserta surat - surat lampi rannya kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mengadakan pemeriksaan.
BAB V
PEMERIKSAAN TERHADAP ORANG YANG DIMINTAKAN EKSTRADISI
Pasal 25
Apabila kejahatan merupakan kejahatan yang dapat dikenakan penahanan menurut Hukum Acara Pidana Indonesia dan ketentuan -ketentuan yang disebut dalam Pasal 19 ayat (2), dan (3) dan diajukan permintaan penahanan oleh negara peminta, orang tersebut dikenakan penahanan.
Pasal 26
(1) Apabila yang melakukan penahanan tersebut Kepolisian Republik Indonesia, maka setelah menerima surat permintaan ekstradisi, Kepolisian Republik Indonesia mengadakan pemeriksaan tentang orang tersebut atas dasar keterangan atau bukti dari negara peminta.
(2) Hasil pemeriksaan dicatat dalam berita acara dan segera diserahkan kepada Kejaksaan Republik Indonesia setempat.
Pasal 27 …PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Jangka waktu 7 (tujuh) hari dianggap cukup untuk pemeriksaan yang
diperlukan oleh Kejaksaan.
Pasal 27
Selambat -lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima berita acara tersebut, Kejaksaan dengan mengemukakan alasannya secara tertulis, meminta kepada Pengadilan N egeri di daerah tempat ditahannya orang itu untuk memeriksa dan kemudian menetapkan dapat atau tidaknya orang tersebut diekstradisikan.
Jangka waktu 7 (tujuh) hari dianggap cukup untuk pemeriksaan yang
diperlukan oleh Kejaksaan.
Pasal 28
Perkara -perkara ekstradisi termasuk perkara -perkara yang didahulukan.
Perkara ekstradisi d idahulukan mengingat bahwa pemeriksaan di Pengadilan
tidak dilakukan seperti Pengadilan biasa.
Pasal 29
Kejaksaan menyampaikan surat penggilan kepada orang yang bersangkutan untuk menghadap Pengadilan pada hari sidang dan surat penggilan tersebut harus sudah diterima oleh orang yang bersangkutan sekurang -kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari sidang.
Penentuan minimum jangka waktu 3 (tiga) hari adalah dimaksudkan untuk
memberi kesempatan kepada orang yang bersangkutan untuk mengadakan
persiapan -persiapan seperlunya.
Pasal 30
Pada hari sidang orangyang bersangkutan harus menghadap kemuka Pengadilan Negeri.
Pasal 31
(1) Pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri dilakukan dalam sidang terbuka, kecuali apabila Ketua Sidang menganggap perlu sidang dilakukan tertutup.
Maksud dari ayat ini adalah untuk menunjukkan adanya azas peradilan
yang bebas.
(2) Jaksa menghadiri sidang dan membe rikan pendapatnya.
Pasal 32
Dalam sidang terbuka Pengadilan Negeri memeriksa apakah :
a. identitas dan kewarganegaraan orang yang dimintakan ekstradisi itu sesuai dengan keterangan dan bukti -bukti yang diajukan oleh negara peminta;
b. kejahatan yang dima ksud merupakan kejahatan yang dapat di ekstradisikan menurut Pasal 4 dan bukan merupakan kejahatan politik atau kejahatan militer;
c. hak penuntutan atau hak melaksanakan putusan Pengadilan sudah atau belum kedaluwarsa;
d. terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan telah atau belum dijatuhkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
e. kejahatan tersebut diancam dengan pidana mati di negara peminta sedangkan di Indonesia tidak;
f. orang tersebut sedang diperiksa di In donesia atas kejahatan yang sama.
Sub a, 6, c, d, e, dan f adalah untuk melindungi hak azasi manusia dalam
masalah ekstradisi.
Yang dimaksud dengan kejahatan militer dalam pasal ini adalah kejahatan
menurut hukum pidana tentara (KUHPT) tetapi bukan kejahatan yang diatur di
dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Umum (KUHP).
Pasal 33 …PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 33
(1) Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Pasal 32 Pengadilan menetapkan dapat atau tidaknya orang tersebut diekstradisikan.
(2) Penetapan tersebut beserta surat -suratnya yang berhubungan dengan perkara itu segera diserahkan kepada Menteri Kehakiman untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan penyelesaian lebih lanjut.
Penetapan yang dimaksud di sini adalah merupakan bentuk dari apa yang
dinyatakan oleh Pengadilan, sedang isinya adalah merupakan pernyataan
dan atau pendapat.
Yang dimak sud dengan perkara dalam pasal ini adalah masalah -masalah
yang berhubungan dengan permintaan ekstradisi.
BAB VI
PENCABUTAN DAN PERPANJANGAN PENAHANAN
Pasal 34
Penahanan yang diperintahkan berdasarkan Pasal 25 dicabut, jika :
a. diperintahkan oleh Pengadilan;
b. sudah berjalan selama 30 (tiga puluh) hari, kecuali jika diperpanjang oleh Pengadilan atas permintaan Jaksa;
c. permintaan ekstradisi ditolak oleh Presiden.
Penahanan selama 30 (tiga puluh) hari yang dimaksud dalam sub b meliputi
penahanan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan penahanan oleh Kej aksaan
sesuai dengan Hukum Acara Pidana Indonesia.
Apabila …PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Apabila diperlukan, Jaksa dapat meminta perpanjangan kepada Pengadilan.
Halini merupakan pengecualian dari Hukum Acara Pidana (lex specialis),
mengingat bahwa masalah ekstradisi harus diselesa ikan dengan cepat.
Pasal 35
(1) Jangka waktu penahanan yang dimaksud dalam Pasal 34 huruf b setiapkali dapat diperpanjang dengan 30 (tiga puluh) hari.
(2) Perpanjangan hanya dapat dilakukan dalam hal :
a. belum adanya penetapan Pengadilan mengenai permintaan ekstradisi;
b. diperlukan keterangan oleh Menteri Kehakiman seperti dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3);
c. ekstradisi diminta pula oleh negara lain dan Presiden belum memberikan keputusannya;
d. permintaan ekstradisi sudah dikabulkan, tetapi belum dapat dilaksanakan.
BAB VII
KEPUTUSAN MENGENAI PERMINTAAN EKSTRADISI
Pasal 36
(1) Sesudah menerima penetapan Pengadilan yang dimaksud dalam Pasal 33, Menteri Kehakiman segera menyampaikan penetapan tersebut kepada Presiden dengan disertai pertimbangan -pertimbangan Menteri Keh akiman, Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, untuk memperoleh keputusan.
Dalam memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan,
Presiden mendapat pertimbangan -pertimbangan dari pejabat -pejabat yang
tersebut dalam ayat ini, satu dan lain menurut kepentingannya.
(2) Setelah menerima penetapan Pengadilan beserta pertimbangan -pertimbangan yang dimaksud dalam ayat (1), maka Presiden memutuskan dapat tidakn ya seseorang diekstradisikan.
(3) Jika…PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Mengenai waktu yang dian ggap cukup penjelasannya sama dengan
penjelasan Pasal 23.
(3) Jika menurut penetapan Pengadilan permintaan ekstradisi dapat dikabulkan tetapi Menteri Kehakiman Republik Indonesia memerlukan tambahan keterangan, maka Menteri Kehakiman Republik Indonesia meminta keterangan dimaksud kepada negara peminta dalam waktu yang dianggap cukup.
Mengenai waktu yang dian ggap cukup penjelasannya sama dengan
penjelasan Pasal 23.
(4) Keputusan Presiden mengenai permintaan ekstradisi diberitahukan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia kepada negara peminta melalui saluran diplomatik.
Mengingat batas waktu yang sangat ketat dalam permintaan suatu
ekstradisi, maka Keputusan Presiden tersebut diambil dalam waktu yang
singkat.
Pasal 37
Jika 2 (dua) negara atau lebih meminta ekstradisi seseorang, berkenaan dengan kejahatan yang sama atau yang berlainan dalam waktu yang bersamaan, maka dalam menolak atau mengabulkan permintaan ekstradisi Presiden dengan mempertimbangkan demi kepentingan keadilan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. berat ringannya kejahatan;
b. tempat dilakukannya kejahatan;
c. waktu mengajukan permintaan ekstradisi;
d. kewarganegaraan orang yang diminta;
e. kemungkinan diekstradisikannya orang yang diminta oleh negara peminta kepada negara lainnya.
Demi kepentingan keadilan makauntuk penyerahan seseorang yang diminta
perlu diperhatikan syarat -syarat sebagaimana tercantum dalam pasal inisub a
sampai dengan e.
Pasal 38
Keputusan Presiden mengenai permintaan ekstradisi yang dimaksud dalam Pasal 36 oleh Menteri Kehakiman segera diberitahukan kepada Menteri Luar Negeri, J aksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Mengingat hubungan diplomatik dengan negara peminta, maka Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia diberitahukan m engenai Keputusan Presiden
tersebut.
Demikian juga Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
diberitahukan mengenai Keputusan Presiden dimaksud, mengingat instansi
Kejaksaan dan Kepolisian sejak semula telah terlibat dalam masalah tersebut,
yaitu dalam proses penahanan dan pemeriksaan selanjutnya atas orang yang
diminta untuk diekstrasikan.
Pasal 39 …PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 39
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia perlu diminta pertimbangannya dalam
hal tidak ada perjanjian ekstradisi, karena masalah ekstradisi tanpa adanya
perjanjian terlebih dahulu perlu didasarkan atas hubungan timbal balik antara
negara -negara yang bersangk utan.
(1) Dalam hal tidak ada perjanjian ekstradisi antara negara peminta dengan Negara Republik Indonesia, maka permintaan ekstradisi diajukan melalui saluran diplomatik, selanjutnya oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia disampaikan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia disertai pertimbangan - pertimbangannya.
(2) Menteri Kehakiman Republik Indonesia setelah menerima permintaan dari negara peminta dan pertimbangan dari Menteri Luar Neger i Republik Indonesia melaporkan kepada Presiden tentang permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud ayat (1)
(3) Setelah mendengar saran dan pertimbangan Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia mengenai permintaan ekstradisi termaksud dalam ayat (1), Presiden dapat menyetujui atau tidak menyetujui permintaan tersebut.
(4) Dalam …PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam hal permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disetujui, maka Presiden memerintahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia mempros es lebih lanjut seperti halnya ada perjanjian ekstradisi antara negara peminta dengan Negara Republik Indonesia.
(5) Dalam hal permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak disetujui, maka Presiden memberitahukan kepada Menteri Kehakiman , untuk diteruskan kepada Menteri Luar Negeri yang memberitahukan halitu kepada negara peminta.
BAB VIII
PENYERAHAN ORANG YANG DIMINTAKAN EKSTRADISI
Pasal 40
(1) Jika permintaan ekstradisi disetujui, orang yang dimintakan ekstradisi segera diserahkan kepada pejabat yang bersangkutan dari negara peminta, di tempat dan pada waktu yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
(2) Jika orang yang dimintak an ekstradisinya tidak diambil pada tanggal yang ditentukan, makaiadapat dilepaskan sesudah lampau 15 (lima belas) hari dan bagaimanapun jugaiawajib dilepaskan sesudah lampau 30 (tiga puluh) hari.
(3) Permintaan ekstradisi berikutnya terhadap kejahata n yang sama, setelah dilampauinya waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut, dapat ditolak oleh Presiden.
Ketentuan -ketentu anini dimaksudkan untuk melindungi hak azasi orang
yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan kejahatan yang sama dalam
ayat ini adalah kejahatan yang dimintakan ekstradisinya dalam ayat -ayat
sebelumnya. Waktu 30 (tiga puluh) hari dalam ayat ini adalah waktu yang
dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 41
Jika keadaan di luar kemampuan kedua negara baik negara peminta untuk mengambil maupun negara yang diminta untuk menyerahkan orang yang bersangku tan, negara dimaksud wajib memberitahukan kepada negara lainnya dan kedua negara akan memutuskan bersama tanggal yang lain untuk pengambilan atau menyerahkan yang dimaksud. Dalam hal demikian berlaku ketentuan -ketentuan dalam Pasal 40 ayat (3) yang waktuny a dihitung sejak tanggal ditetapkan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat tersebut.
BAB IX
BARANG -BARANG BUKTI
Pasal 42
(1) Barang -barang yang diperlukan sebagai bukti yang terdapat pada orang yang dimintakan ekstradisinya dapat disita atas permintaan pej abat yang berwenang dari negara peminta.
(2) Dalam …PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku ketentuan -ketentuan dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Acara Pidana Indonesia mengenai penyitaan barang -barang bukti.
Pasal 43
(1) Dalam penetapannya mengenai permintaan ekstradisi Pengadilan Negeri menetapkan pula barang -barang yang diserahkan kepada negara peminta dan yang dikembalikan kepada orang yang bersangkutan.
(2) Pengadilan Negeri dapat menetapkan bahwa barang -barang tertentu hanya diserahkan kepada negara peminta dengan syarat bahwa barang -barang tersebut segera akan dikembalikan sesudah selesai digunakan.
BAB X
PERMINTAAN EKSTRADISI OLEH PEMERINTAH INDONESIA
Pasal 44
Apabila seseorang disangka melakukan sesuatu kejahatan atau harus menjalani pidana karena melakukan sesuatu kejahatan yang dapat diekstradisikan di dalam yurisdiksi Negara Republik Indonesia dan diduga berada di negara asing, maka atas permintaan Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia atas nama Presiden dapat meminta ekstradisi orang tersebut yang diajukannya melalui saluran diplomatik.
Pasal ini mengatur permintaan penyerahan kepada negara asing atas seo rang
yang disangka melakukan kejahatan yang terhadapnya Negara Republik
Indonesia mempunyai wewenang mengadili menurut ketentuan berlakunya
Hukum Pidana Indonesia atau untuk menjalani pidana yang dijatuhkan
kepadanya oleh Pengadilan di Indonesia.
Yang dim aksud dengan negara asing dalam pasal ini termasuk juga tempat -
tempat yang dianggap sebagai wilayah negara asing tersebut (lihat selanjutnya
penjelasan Pasal 1).
Pasal 45 …PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 45
Apabila orang yang dimintakan ekstradisinya tersebut dalam Pasal 44 telah diserahkan oleh negara asing, orang tersebut dibawa ke Indonesia dan diserahkan kepada instansi yang berwenang.
Pasal 46
Tatacara permintaan penyerahan dan penerimaan orang yang diserahkan diatur dengan Peratu ran Pemerintah.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini semua perjanjian ekstradisi yang telah disahkan sebelumnya adalah perjanjian ekstradisi sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini.
Perjanjian -perjanjian ekst radisi yang dimaksud dalam pasal ini ialah perjanjian -
perjanjian yang dibuat antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
Pemerintah Malaysia, antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
Pemerintah Republik Philippina, dan antara Pemerintah Republik Indones ia
dengan pemerintah Kerajaan Thailand.
BAB XII
…PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB XI
I KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 1979 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 198 2 NOMOR 2PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA