Skip to Content

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1978 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979

UU Nomor 1 Tahun 1978

✓ BERLAKU
Daftar Isi
Daftar Isi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1978

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1978/1979

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1978/1979 perlu ditetapkan dengan Undang -unda ng ;

b.bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun terakhir dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun 11, Anggaran Pendapatan d an Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973

TENTANG

Garis -garis Besar Haluan Negara ;

c.bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun terakhir rencana tahunan Pembangunan lima Tahun 11 ; d.bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 di samping memelihara dan meneruskan hasil -hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan tahun -tahun anggaran sesudahnya, juga meletakkan landasan -landasan baru bagi usaha -usaha pembangunan selanjutnya ; e.bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo -anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek -proyek pada anggaran pembangunan tahun 1978/1979 perlu diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.

Mengingat:

…PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Mengingat :1.Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) UNDANG-UNDANG Dasar 1945 2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973

TENTANG

Garis -garis Besar Haluan Negara ;

3.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973

TENTANG

Pelimpahan Tugas dan Kewenangan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk melaksanakan tugas Pembangunan ;

4.Indische Comptabiliteitswet (S. 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1968

TENTANG

Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Rep ublik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);

Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN :

Menetapan :UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1978/1979.

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara Tahun An ggaran 1978/1979 diperoleh dari a.Sumber -sumber Anggaran Rutin; dan b.Sumber -sumber Anggaran Pembangunan.

(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 3970.000.000.000,00

(3) Pendapatan Pembangunan dimaks ud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah 856.347.000.000,00

(4) Jumlah

(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1978/1979 menurut perkiraan berjumlah Rp. 4.826347.000.000,00

(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut -turut dimuat dalam Lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1978/1979 terdiri atas:

a.Anggaran Belanja Rutin; dan b.Anggaran Belanja Pembang unan.

(2) Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 2.371.600.000.000,00

(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 2.454.747.000.000,00

(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 menurut perkiraan berjumlah Rp.4.826347.000.000,00

(5) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut -turut dimuat dalam Lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini.

(6) Perin cian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.

(7) Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek -proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 3

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :

a. Anggaran

a.Anggaran Pendapatan Rutin ; b.Anggaran Pendapatan Pembangunan c.Anggaran Belanja Rutin ; d.Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :

a.Kebijaksanaan Perkreditan ; b.Perkembangan lalu -lintas Pembayaran Luar Negeri.

(3) Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa untuk enam bulan berikutnya.

(4) Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Penyesuaian anggaran dengan perke mbangan/perubahan keadaan dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1) Kredit anggaran proyek -proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1978/1979 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1979/1980 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1979/1980.

(2) Saldo -anggaran -lebih tahun 1978/1979 ditambahkan kepada anggaran tahun 1979/1980 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Bela nja Pembangunan Tahun 1979/1980.

(3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1978/1979.

(4) Sisa

(4) Sisa kredit anggaran dimaksu d pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.

(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal in i disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat -lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1979/1980.

Pasal 5

Selambat -lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1978/1979 oleh Pemerintah diajukan Rancangan UNDANG-UNDANG t entang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam ayat (5) pasal 3 UNDANG-UNDANG ini untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

💡 [Penjelasan Pasal 5]:

Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan Perwakilan

Rakyat harus dilakukan selambat -lambatnya pada akhir tahun anggaran 1978/1979.

Pasal 6
💡 [Penjelasan Pasal 6]:

Prosedur seperti di maksud di dalam ayat (2) pasal ini yang telah dilaksanakan pada

tahun -tahun yang lalu ditempuh sementara menunggu terbentuknya UNDANG-UNDANG

Perbendaharaan Nasional yang baru yang dapat menampung kebutuhan

pembangunan nasional.

(1) Setelah Tahun Anggaran 1978/1979 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran.

(2) Perhitungan Anggaran Negara dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 7

Ketentuan -ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (UNDANG-UNDANG Perbendaharaa n) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi UNDANG-UNDANG ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8 …PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8

UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1978. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret,1978

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO,S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 6PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Informasi Dasar
Bentuk Undang-undang (UU)
Nomor 1
Tahun 1978
T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat
Tempat Penetapan Jakarta
Tgl Penetapan 1978-03-07
Tgl Pengundangan 1978-03-07
Klasifikasi
Bidang Hukum -
Tipe Dokumen Undang Undang
Sumber -
Bahasa bahasa_indonesia
Lokasi Pemerintah Pusat
Unduh Dokumen