UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1977
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978
DENGAN RAHMAT:
TUHAN YANG MAHAESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1977/1978 perlu ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
b.bahwa sebagaimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun keempat dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun 11, Anggaran Pendapata n dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam pola umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/WR/1973
TENTANG
Garis -garis Besar Haluan Negara;
c.bahwa Anggaran Pendapatan d an Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/ 1978 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun keempat rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun 11; d.bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/ 1978 disamping memelihara dan meneruskan hasil -hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan tahun -tahun anggaran sesudahnya, juga meletakkan landasan -landasan baru bagi usaha -usaha pembangunan selanjutnya, e.bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggar an lebih dan sisa kredit anggaran proyek -proyek pada anggaran pembangunan tahun 1977/1978 perlu diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
Mengingat:
…PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Mengingat:
1.Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973
TENTANG
Garis -garis Besar Haluan Negara;
3.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973
TENTANG
Pelimpahan Tugas dan Kewenangan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Ra kyat untuk melaksanakan Tugas Pembangunan;
4.Indische Comptabiliteitswet (S. 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1968
TENTANG
Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
DENGAN PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978
Pasal 1
(1)Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1977/1978 diperoleh dari : a.Sumber -sumber Anggaran Rutin dan b.Sumber -sumber Anggaran Pembangunan. (2)Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 3.484.200.000.000,00. (3)Pendapatan
(3)Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 763.100.000.000,00., (4)Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1977/1978 menurut perkiraan berjumlah Rp. 4.247.300.000.000,00. (5)Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan. (3) pasal ini berturut -turut dimuat dalam Lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 2
(1)Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 terdiri atas : a.Anggaran Belanja Rutin dan b.Anggaran Belan ja Pembangunan. (2)Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 2.079.400.000.000,00. (3)Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 2.167.900.000.00 0,00. (4)Jumlah seluruh Anggaran. Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 menurut perkiraan berjumlah Ro. 4.247.300.000,00. (5)Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut -turut dimuat dalam Lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini. (6)Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden. (7)Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek -proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3 …PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1)Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai: a.Anggaran Pendapatan Rutin, b.Anggaran Pendapatan Pembangunan, c.Anggaran Belanja Rutin, d.Anggaran Belanja Pembangunan. (2)Pada pertengahan Tahun Anggara n dibuat laporan realisasi mengenai: a.Kebijaksanaan perkreditan, b.Perkembangan lalulintas pembayaran luar negeri.
Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar negeri sebagian
besar berada disektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan
kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti anggaran rutin dan anggaran
pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk
prognosa.
(3)Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa untuk enam bulan berikutnya. (4)Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (5)Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1)Kredi t anggaran proyek -proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1977/1978 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1978/ 1979 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1978/1979. (2)Saldo -
(2)Saldo -anggaran lebih tahun 1977/1978 ditambahkan kepada anggaran tahun 1978/1979 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1978/1979. (3)Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pulabahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1977/1978. (4)Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 terleb ih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan. (5)Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat -lambatnya pada akhir triwulan I Tahun An ggaran 1978/1979.
Pasal 5
Selambat -lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1977/1978 oleh Pemerintah diajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) UNDANG-UNDANG ini untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan Perwakilan
Rakyat harus dilakukan selambat -lambatnya pada akhir tahun anggaran 1977/1978.
Pasal 6 …PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6 …PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Prosed ur seperti dimaksud di dalam ayat (2) pasal ini yang telah dilaksanakan pada
tahun -tahun yang lalu ditempuh sementara menunggu terbentuknya UNDANG-UNDANG
Perbendaharaan Nasional yang baru yang dapat menampung kebutuhan pembangunan
nasioal.
Pasal 6
Prosed ur seperti dimaksud di dalam ayat (2) pasal ini yang telah dilaksanakan pada
tahun -tahun yang lalu ditempuh sementara menunggu terbentuknya UNDANG-UNDANG
Perbendaharaan Nasional yang baru yang dapat menampung kebutuhan pembangunan
nasioal.
(1)Setelah Tahun Anggaran 1977/1978 berakhir, dibuat perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran. (2)Perhitungan Anggaran dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ra kyat.
Pasal 7
Ketentuan -ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (UNDANG-UNDANG Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi UNDANG-UNDANG ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977. Agar …PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 10PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA