UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1976
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977
DENGAN RAHMAT:
TUHAN YANG MAHAESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1976/1977 perl u ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
b.bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ketiga dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun 11, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam pola umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973
TENTANG
Garis - garis Besar Haluan Negara;
c.bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun ketiga rencana tahu nan Pembangunan Lima Tahun 11; d.bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 disamping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan tahun -tahun anggaran sesudahnya, juga meletakkan landasan -landasan baru bagi usaha -usaha pembangunan selanjutnya; e.bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo -anggaran -lebih dan sisi kredit anggaran proyek -proyek pada anggaran pembangunan tahun 1976/1977 perlu diatur dalam UNDANG-UNDANG ini;
Mengingat:
1.Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973; 3.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973;
4.Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1968
TENTANG
Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik, Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, MEMUTUSK AN :PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977.
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1976/1977 diperoleh dari a.Sumber -sumber Anggaran Rutin dan b.Sumber -sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 2.803.200.000.000,00.
(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal
(4) Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1976/1977 ini menurut perkir aan berjumlah Rp. 3.520.600.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut -turut dimuat dalam Lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 terdiri atas :
a.Anggaran Belanja Rutin dan b.Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 1.600.300.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal inimen urut perkiraan berjumlah Rp. 1.920.300.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 menurut perkiraan berjumlah Rp. 3.520.600.000.000,00.
(5) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut -turut dimuat dalam Lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini.
(6) Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedang perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor; sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek -proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :
a.Anggaran Pendapatan Rutin, b.Anggaran Pendapatan Pembangunan, c.Anggaran Belanja Rutin, d.Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
a.Kebijaksanaan perkreditan, b.Perkembangan lalu -lintas pembayaran luar negeri.
Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu -lintas pembayaran luar negeri sebagian besar
berada di sektor non -pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksana an kredit dan
devisa dalam bentuk dan arti seperti anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar
untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa untuk enam bulan berikutnya.
(4) Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan P erwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1)Kredit anggaran proyek -proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1976/1977 yang padaakhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1977/1978 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1977/1978.
(2) Saldo -anggaran -lebih tahun 1976/1977 ditambahkan kepada anggaran tahun 1977/1978 dan di pergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1977/1978.
(3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1976/1977.
(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) Peraturan Pemerintah yang dima ksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat - lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1977/1978.
Pasal 5
Selambat -lambatnya pada akhir tahun Anggaran 1976/1977 oleh Pemerintah diaj ukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) UNDANG-UNDANG ini untuk mendapatka n persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
harus dilakukan selambat -lambatnya pada akhir tahun anggaran 1976/1977.
Pasal 6
Prosedur seperti dimaksud di dalam ayat (2) pasal ini yang telah dilaksanakan pada
tahun -tahun yang lalu ditempuh sementara menunggu terbentuknya UNDANG-UNDANG
Perbendaharaan Nasional yang baru yang dapat menampung kebutuhan pembangunan
nasional.
(1) Setelah Tahun Anggaran 1976/1977 berakhir, dibuat Perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran.
(2) Perhitungan Anggaran dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuang an diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7
Ketentuan -ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi UNDANG-UNDANG ini, dinyatakan tidak berlaku.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Cukup j elas.
Pasal 8
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1976. Agar supaya setiap setiap orang mengetahuinya, memerintahkan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1976
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA