Pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus bergulir di Komisi III DPR. Dalam rapat terbaru, Komisi III meminta masukan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) dan DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan. Meski berasal dari organisasi berbeda, keduanya sepakat mengusulkan agar RUU ini secara tegas menjamin perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Peradi SAI, Alfin Sulaiman, mengatakan istilah “Pemulihan Aset” sesuai dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang diratifikasi melalui UU No.7 Tahun 2006. Istilah ‘Pemulihan Aset’ tidak dikenal dalam UNCAC dan hukum internasional sehingga berpotensi menghambat potensi kerjasama internasional untuk pemulihan aset lintas negara.
RUU Perampasan Aset menggunakan pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau in rem yakni tidak fokus pada kesalahan pelaku, tapi menekankan hubungan antara aset dan tindak pidana. Majelis hakim yang menyidangkan perkara aset diusulkan mengantongi sertifikasi tertentu sehingga paham konsep terkait seperti beneficial owner (BO), asset tracing, transaksi keuangan, aset digital lintas negara dan lainnya.
Proses perampasan aset harus menjaga keseimbangan antara pemberantasan kejahatan berbasis in rem dan hak asasi manusia (HAM). Sebab, RUU mengatur aset dapat dirampas tanpa putusan pidana terhadap pemiliknya.
“Maka hakim harus menjaga keseimbangan kepentingan negara memulihkan aset hasil kejahatan dan perlindungan hak milik berdasarkan prinsip due process of law dan hak pihak ketiga beriktikad baik,” kata Alfin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (13/07/2026).
Alfin menilai hakim bersertifikasi lebih berpeluang menghasilkan putusan yang konsisten sehingga memperkuat kepastian hukum. Kemudian perlu pembentukan lembaga independen untuk mengelola dan melelang aset rampasan, bukan di bawah aparat penegak hukum, guna mencegah penyalahgunaan wewenang. Model ini telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Italia dan Australia.
Selain itu, Alfin mengusulkan penggunaan hukum acara perdata untuk perkara perampasan aset melalui mekanisme non-conviction based (NCB). Mekanisme ini mengacu pada konsep in rem proceeding, yakni gugatan terhadap harta benda, dengan negara sebagai penggugat dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana sebagai objek sengketa.
“Serta penegasan perlindungan pihak ketiga yang perlu diberi kesempatan untuk membuktikan aset itu tidak ada keterkaitan dengan pidana atau diperoleh secara sah,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Umum (Waketum) Peradi SAI, Andi Simangunsong, mengatakan dalam praktik bisa terjadi aset yang dirampas bukan milik orang yang namanya tercantum atau milik orang yang terkait tindak pidana, tapi milik pihak ketiga. RUU Perampasan Aset diusulkan mengatur perlindungan spesifik bagi pihak ketiga beriktikad baik.
“Kami usul penegasan kedudukan hukum pihak ketiga beriktikad baik sebagai pihak dalam persidangan bukan saja pihak yang namanya disebut di penetapan tapi pihak ketiga yang lain,” imbuhnya.
Senada, pengurus Peradi SAI Albert Aries mengusulkan agar pihak ketiga atau kuasa hukumnya yang mengklaim hak kebendaan atas aset yang akan dirampas diberi kedudukan sebagai pihak dalam permohonan perampasan aset. Menurutnya, perlindungan terhadap pihak ketiga beriktikad baik dalam mekanisme NCB penting untuk mencegah pelanggaran HAM.
Albert menilai penyitaan aset kerap dilakukan secara menyeluruh untuk kepentingan pembuktian, sehingga berpotensi mengenai hak pihak ketiga yang beriktikad baik. Karena itu, hakim harus mendengar keterangan mereka agar aset tidak serta-merta dirampas untuk negara dan hak pihak ketiga tetap terlindungi secara proporsional.
“Perlu diberi ruang untuk pihak ketiga beriktikad baik harus didengarkan, bukan untuk yang beriktikad buruk,” timpalnya.
Sementara Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sutrisno, menegaskan hak milik pribadi dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus memberi ruang bagi pemilik aset yang diperoleh secara sah untuk mengajukan keberatan sejak awal dengan bukti kepemilikan yang valid. Selain itu aparat penegak hukum yang berwenang menelusuri dan menyidik aset harus berintegritas tinggi guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Saya berharap Pasal-Pasal di RUU ini nanti implementasinya tidak menimbulkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap banyak Pasal yang bertentangan dengan konstitusi,” harapnya.
Selanjutnya Waketum DPN Peradi, Prof Nurmala menambahkan perlindungan mutlak untuk pihak ketiga beriktikad baik. Pembuktian tidak perlu dibebankan kepada pihak ketiga. Justru beban pembuktian ‘iktikad buruk’ (bad faith) ada pada jaksa pengacara negara. Hak kreditor pemegang jaminan kebendaan (hak tanggungan dan fidusia) yang sah wajib dikecualikan dari objek perampasan.
Prof Nurmala mengusulkan hukum acara RUU Perampasan Aset memuat ketentuan yang berbunyi ‘Pemilik aset atau pihak ketiga yang berkepentingan wajib didampingi atau diwakili oleh advokat pada setiap tingkatan pemeriksaan, pemblokiran, maupun persidangan’. Aturan ini diperlukan karena karena mekanisme yang digunakan yakni gugatan kebendaan sipil (in rem) di pengadilan perdata. Posisi negara melalui jaksa dan warga negara adalah setara bagi para pihak.
“Negara tidak boleh memposisikan dirinya lebih tinggi (procedural disadvantage bagi warga negara). Jaminan hak pertahanan hukum melalui advokat adalah mutlak demi menjaga muruah fair trial (pengadilan yang jujur),” ujarnya.
Waketum DPN Peradi lainnya, Prof Hendrik Jehaman, menekankan urgensi standar untuk menilai pembuktian. Misalnya, standar pembuktian dalam KUHAP baru antara lain beyond reasonable doubt atau sesuatu yang pasti. Standar ini sekaligus sebagai upaya mengawal tindakan penyidik yang ujungnya melimpahkan perkara ini kepada jaksa untuk mengajukan permohonan perampasan aset. Kemudian bagaimana posisi pihak ketiga beriktikad baik.
“Paling penting jangan ada pertentangan dengan HAM kalau tidak ada kaitan dengan pidana. Maka bagaimana cara membatasi? Bicara HAM ini tidak boleh suka-suka, kalau KUHAP jelas ada mekanisme koreksi,” pungkasnya.