Skip to Content

Pakar Sebut Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus ke Kejagung Tidak Sesuai KUHAP

Penanganan perkara ini menjadi ujian bagi Kejaksaan agar bisa kembali dipercaya publik.
July 14, 2026 by
Administrator

Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah selaku Jampidsus menjadi tersangka perkara dugaan korupsi. Namun, perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Tetapi penyerahan perkara ini menuai kritik sejumlah pihak. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengatakan pelimpahan perkara itu tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana.

“Pelimpahan yang menurut saya kurang berdasar pada konteks hukum acara pidana. Kan gitu kan? Karena namanya kalau pelimpahan, jadi dalam pemeriksaan itu kan ada asas differentiation fungsional (diferensiasi fungsional). Jadi polisi itu sebagai penyidik,” ujar Hibnu kepada Hukumonline, Senin (13/7).

Menurut Hibnu, dalam pelimpahan perkara, penyidik harus melengkapi berkas pemeriksaan seperti investigasi, konfrontasi, hingga berkas dinyatakan lengkap. Setelah itu, pelimpahan perkara baru dilakukan dari penyidik ke penuntut umum.

“Jadi kalau itu sebagai penyerahan, saya kira nggak selaras dengan apa yang diatur di dalam KUHAP. Gitu loh. Di KUHAP nggak selaras, nggak selaras, saya nggak menyalahkan, nggak selaras seperti yang diatur di KUHAP,” tuturnya.

Hibnu menjelaskan, KUHAP baru memang memberi suatu kesempatan seandainya penyidik meminta jaksa peneliti untuk hadir dalam gelar perkara atau rekonstruksi. Hal ini berkaitan dengan pemberian klarifikasi agar penanganan perkara bisa lebih cepat diselesaikan.

“Pelimpahan yang dimaksud ya paling waktu itu saya berpikirnya pelimpahan sebagai bentuk P21, penyerahan berkas. Ternyata kan ini kok penyerahan perkara. Jadi suatu pemeriksaan kasusnya cukup menjadi perhatian masyarakat, tapi penyelesaiannya kok tidak menjadi penyelesaian yang substansial. Kan gitu loh. Ini yang kita cukup prihatinnya seperti itu,” pungkasnya.

Ujian Kejaksaan

Pengajar Hukum Pidana STH Indonesia Jentera, Asfinawati mengatakan pelimpahan perkara yang masih dalam proses penyidikan ini menjadi ujian tersendiri bagi Kejaksaan Agung. Apalagi perkara ini melibatkan petinggi dari Kejaksaan Agung, dalam hal ini Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat Jampidsus.

“Pelimpahan perkara ini akan menjadi ujian publik bagi Kejaksaan Agung,” ujar Asfinawati ketika dikonfirmasi.

Aktivis HAM dan Antikorupsi ini menambahkan, perkara ini menjadi perhatian masyarakat, sehingga ia berharap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap mantan Jampidsus ini bisa profesional.

“Apakah bisa melakukan penuntutan dengan komprehensif, artinya tidak mengurangi fakta hukum dengan tendensi mengurangi hukuman atau menghilangkan pihak-pihak,” terangnya.

Hal ini dilakukan untuk menimbulkan kembali kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa ini. ”Apabila bisa dilakukan, maka bisa menimbulkan kepercayaan publik kembali. Di titik ini supervisi KPK menjadi penting,” imbuhnya.

Terkait supervisi ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung. Terlebih, baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya.

“Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi kepada wartawan.

in News
RUU Perampasan Aset Dipercepat, Akademisi Usul Justice Collaborator Jadi Kunci Penelusuran Aset Koruptor
Ketentuan yang diatur RUU Perampasan Aset harus mengacu konstitusi dan Pancasila. Pelaksanaan tindak pidana perampasan aset perlu melihat keseimbangan individu, masyarakat, negara, korban, dan pemidanaan secara proporsional.