Skip to Content

RUU Perampasan Aset Dipercepat, Akademisi Usul Justice Collaborator Jadi Kunci Penelusuran Aset Koruptor

Ketentuan yang diatur RUU Perampasan Aset harus mengacu konstitusi dan Pancasila. Pelaksanaan tindak pidana perampasan aset perlu melihat keseimbangan individu, masyarakat, negara, korban, dan pemidanaan secara proporsional.
July 14, 2026 by
Administrator

Publik menunggu pemerintah dan DPR membahas dan menuntaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset). Beleid itu diharapkan mampu mempertajam penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi. Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset dan terus mengundang sejumlah pihak untuk mendapat masukan antara lain dari kalangan akademisi.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP), Didi Sunardi, menegaskan konstitusi dan Pancasila harus menjadi dasar berbagai norma yang diatur dalam RUU Perampasan Aset. Misalnya, sila kedua Pancasila yang berbunyi ‘Kemanusiaan yang adil dan beradab’ dapat dimaknai RUU Perampasan Aset keras terhadap tindak pidana tetapi beradab terhadap manusianya.

Didi melihat ada berbagai asas yang harus dicermati dalam menyusun RUU Perampasan Aset, seperti asas persamaan dihadapan hukum, dimana penegakan hukum perampasan aset tidak boleh tebang pilih. Asas legalitas, setiap objek yang dirampas harus punya hubungan atau sebab-akibat.  Asas pertanggungjawaban pidana, memposisikan orang yang bersalah harus punya pembelaan.

Asas personalitas, objek yang dirampas harus berasal atau sumbernya berkaitan dengan tindak pidana. Nebis in idem, yakni melarang seseorang diadili dua kali atas kasus yang sama, apabila putusan pengadilan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap. (Inkracht van gewijsde). Perampasan aset harus dijalankan dalam sistem pidana terpadu.

“Perampasan aset tidak boleh dibaca sebagai tindakan tunggal satu lembaga tapi kerjasama antar aparat penegak hukum,” kata Didi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (13/7/2026).

Pelaksanaan tindak pidana perampasan aset perlu melihat keseimbangan individu, masyarakat, negara, korban, dan pemidanaan secara proporsional. Penting diingat, UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menggeser arah pemidanaan dari pembalasan (retributif) menjadi rehabilitatif dan restoratif.

Selain itu Didi menekankan 2 urgensi justice collaborator (JC) sebagai instrumen penelusuran aset. Pertama, JC mempercepat tahap penelusuran aset (asset tracking), yang selama ini menjadi mata rantai terlemah. Kedua, dari sisi perlindungan asas pertanggungjawaban personal, keterangannya justru membantu memilah pihak ketiga yang benar-benar terlibat dari yang sekedar dipinjam namanya.

Terkait konsep pemulihan aset dalam kejaksaan. Didi mengutip Pasal 30A UU No.11 Tahun 2021tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Ketentuan itu berbunyi, “Dalam pemulihan aset, Kejaksaan Berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak”.

Dalam kesempatan itu Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan sampai sekarang lebih dari 20 usulan dan masukan yang disampaikan masyarakat dalam RDPU di Komisi III DPR. Dalam masa sidang DPR kali ini masih ada sejumlah institusi dan tokoh masyarakat mengantri menunggu giliran untuk memberikan masukan melalui RDPU.

Habiburokhman menampik tudingan akun anonim di media sosial yang menuding DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Sebaliknya, dalam 3 masa sidang DPR ini Komisi III terus kebut pembahasan RUU Perampasan Aset.

Politisi Partai Gerindra itu membandingkan proses pembahasan RUU sebelumya yang masuk kategori revisi seperti RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan RUU Polri yang memuat Pasal tidak terlalu banyak, tapi dibahas lama. Terlebih lagi pembahasan RUU baru atau yang disusun sejak awal seperti RUU Perampasan Aset.

“Jadi perampasan aset ini sesuatu baru yang belum ada aturan sebelumnya. Jadi kita akan membentuk UU baru maka itu kami akan terus menerima masukan masyarakat,” tutupnya.

in News
2 Peradi Sepakat RUU Perampasan Aset Perlu Atur Perlindungan Pihak Ketiga Beriktikad Baik
Pasal 28H menegaskan setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Pihak ketiga beritikad baik perlu diberi ruang untuk didengar keterangannya.