PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR I1 TAHUN 2OO8
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang
- a.bahwa untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
TENTANG
Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam pelaksanaannya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
TENTANG
Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat:
. . .
SK No 190185 A
Mengingat:
- 1.Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 281, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O08
TENTANG
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 25L, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1I TAHUN 2OO8
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20O8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
TENTANG
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembarein Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952) diubah sebagai berikut:
SK No 190186A
- 1.Ketentuan. . .
- PRESIDEN REPITBLIK INDONESIA-3
- 1.Ketentuan ayat (4) Pasal 5 serta penjelasan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
- (1)Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
.- (2)Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Khusus untuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.
.- (3)Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- (4)Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal diatur lain dalam Undang-Undang.
- 2.Ketentuan ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 13 serta penjelasan ayat (5) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
- (1)Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
- (2)Penyelenggara Sertilikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
- (3)Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
- (4)Ketentuan . . .
- SK No l90l87A
- (4)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dalam hal penyelenggaraan layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik belum tersedia di Indonesia.
- (5)Pengakuan timbal balik (mutual recognition) untuk mengenali Sertifikat Elektronik antarnegara didasarkan pada perjanjian kerja sEuna.
Yang dimaksud dengan "perjanjian kerja sama" antara lain adalah perjanjian antar-Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau antar-Pemerintah yang Penyelenggara Sertifikasi Elektroniknya akan melakukan pengakuan timbal balik, baik secara bilateral maupun multilateral.
.- (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- 3.Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
- (1)Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dapat menyelenggarakan layanan berupa:
- a.Tanda Tangan Elektronik;
- b.segel elektronik;
Yang dimaksud dengan "segel elektronikl adalah data elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menjamin asal, integritas, dan keutuhan dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang digunakan oleh Badan Usaha atau instansi.
.- c.penanda waktu elektronik;
Yang dimaksud dengan "penanda waktu elektronikl adalah penanda yang mengikat antara waktu dan tanggal dengan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dengan menggunakan metode yang andal.
.- d.layanan pengiriman elektronik tercatat;
Yang dimaksud dengan "layanan pengiriman elektronik tercatat" adalah layanan yang menyediakan pengiriman Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik, memberikan bukti terkait pengiriman Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik, dan melindungi Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan dari risiko kehilangan, pencurian, kerusakan, atau penambahan yang tidak sah.
.- e.autentikasi situs web;
Yang dimaksud dengan "autentikasi situs web" adalah layanan yang mengidentilikasi pemilik situs web dan mengaitkan situs web tersebut keOrang atau Badan Usaha yang menerima Sertifikat Elektronik situs web dengan menggunakan metode yang andal.
.- f.preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau segel elektronik;
Yang dimaksud dengan "preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik" adalah layanan yang menjamin kekuatan hukum Tanda Tangan Elektronik danlata,u segel elektronik dalam suatu Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa berlaku Sertifikat Elektronik tersebut habis.
.- g.identitas digital; dan/atau
Yang dimaksud dengan "identitas digital" adalah Informasi Elektronik yang memuat identitas unik dari suatu subjek hukum yang pemanfaatannya berada di bawah penguasaan dari subjek hukum yang terasosiasi dengan identitas tersebut.
.- h.layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik.
- (2)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan layanan sebagaimana dimaksqd pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- SK No l90l88A
- 4.Penjelasan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA-5
- 4.Penjelasan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
- 5.Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 168 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
- (1)Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik.
- (2)Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelindungan terhadap hak anak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Pelindungan terhadap hak anak prioritas, Penyelenggara Sistem dibandingkan dengan kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik. merupakan Elektronik komersial Yang . .
SK No 190274A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA-7 Yang dimaksud dengan "pelindungan terhadap hak anak" termasuk pelindungan terhadap data pribadi, privasi, dan keamanan diri anak baik secara frsik, mental, maupun psikis dari penyalahgunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang melanggar hak anak.
Yang dimaksud dengan "produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronilt' adalah produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh anak.
.- (3)Dalam memberikan produk, layanan, dan fitur bagr anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari tahap pengembangan sampai dengan tahap Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
- (4)Dalam memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan :
- a.informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya;
- b.mekanisme verifikasi pengguna anak; dan
Yang dimaksud dengan "mekanisme verifikasi" adalah tata cara untuk memastikan bahwa pengguna yang mengakses Sistem Elektronik adalah anak, dengan menggunakan teknologi.
.- c.mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.
Yang dimaksud dengan omekanisme pelaporan penyalahgunaan" adalah tala, cara pelaporan dalam sebuah layanan atau fitur yang dapat diakses dengan mudah oleh anak, orang tua, dan/ atau wali anak.
.- (5)Ketentuan . . .
- REPI'BUK INDONESIA-6
- (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 168
- (1)Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dikenai sanksi administratif.
- (2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- a.teguran tertulis;
- b.dendaadministratif;
- c.penghentian sementara; dan/atau
- d.pemutusan Akses.
- (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- SK No l90l90A
- 6.Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, dan di antara ayat l2l dan ayat (3) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dar ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
- (1)Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik atau privat.
- (2)Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/ atau pertukaran Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
- (2a)Transaksi . . .
- (2a)Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertilikat Elektronik.
- (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai irenyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (2a) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- SK No l90l9l A
- 7.Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18A
- (1)Kontrak Elektronik internasional yang menggunakan klausula baku yang dibuat oleh Penyelenggara Sistem Elektronik diatur dengan hukum Indonesia dalam hal:
- a.pengguna layanan Penyelenggara Sistem Elektronik sebagai salah satu pihak dalam Transaksi Elektronik berasal dari Indonesia dan memberikan persetqjuannya dari atau dalam yurisdiksi Indonesia;
- b.tempat pelaksanaan kontrak ada di wilayah Indonesia; dan/ atau
Yang dimaksud dengan otempat pelaksanaan kontrak ada di wilayah Indonesia" termasuk dalam hal layanan, produk, atau Sistem Elektronik yang diselenggarakan Penyelenggara Sistem Elektronik digunakan atau diakses oleh penggunanya dari Indonesia.
.- c.Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki tempat usaha atau melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
Yang dimaksud dengan "Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki tempat usaha di wilayah Indonesia' termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki kantor perwakilan di wilayah Indonesia atau Badan Usaha Indonesia.
Yang dimaksud dengan "Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia" termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik menawarkan layanan atau produk serta menyusun syarat dan ketentuan penggunaan layanan atau produknya dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan bagi masyarakat Indonesia.
.- (2)Kontrak Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami, serta menjunjung prinsip iktikad baik dan transparansi.
- 8.Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 ...
Yang dimaksud dengan "bahasa' adalah Bahasa Indonesia.
SK No 190278A Angka8..
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA- 10 Angka 8
.Pasal 27
- (1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Yang dimaksud dengan "menyiarkan" termasuk perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dalam Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan "mendistribusikan" adalah mengirimkan dan/ atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan omentransmisikan' adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditqjukan kepada pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan "membuat dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Yang dimaksud dengan "melanggar kesusilaan" adalah melakukan perbuatan mempertunj ukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
Penafsiran pengertian kesusilaan disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary mmmunitg standard).
Yang dimaksud dengan 'diketahui umum" adalah untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.
Ayat(2)..
SK No 190279A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA- 11
.- (2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
- SK No l90l92A
- 9.Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasil 27A dan Pasal 27B sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Pasal27A Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Pasal 278
- (1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
- a.memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
- b.memberi . . .
- PRESIDEN NEPUELIK INDONESTA-9
- b.memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
- (2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
- a.memberikan suatu barang yang sebagial atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
- b.memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
- 10.Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
- (1)Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.
- SK No l90l93A
- (2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
- (3)Setiap. . .
Yang dimaksud dengan "kerusuhan" adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/ siber.
Angka 11
.- (3)Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
- 11.Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan "kerusuhan" adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/ siber.
Angka 11
.Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancam.rn kekerasan dan/ atau menakut nakuti.
- 12.Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan "korban" adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/ atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana.
Termasuk dala perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital (cyber bullging).
Angka 12
.Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian materiel bagi Orang lain.
- 13.Di antara ayat (2b) dan ayat (3) Pasal 40 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat l2cl dan ayat (2d), ketentuan ayat (2b), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 4O diubah, serta
- penjelasan ayat (2b) Pasal 40 diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
SK No 190288A
- (1)Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Fasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi, termasuk tata kelola Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang aman, beretika, cerdas, kreatif, produktif, dan inovatif.
Ketentuan ini termasuk memfasilitasi masyarakat luas, instansi pemerintah, dan pelaku usaha dalam mengembangkan produk dan jasa Teknologi Informasi dan komunikasi.
.- (2)Pemerintah . . .
- (2)Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- (2a)Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- (2b)Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan Akses dan/atau memerintahkan kepada Penyeleprggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
- (2c)Perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) berupa pemutusan Akses dan/ atau moderasi konten secara mandiri terhadap Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pornografi, perjudian, atau muatan lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang dimungkinkan secara teknologi.
- (2d)Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan moderasi konten terhadap Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan individu atau masyarakat.
- (3)Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
- SK No l90l95A
- (4)Instansi. ..
- (4)Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya kepusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
- (5)Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan pelindungan data yang dimilikinya.
- (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2d) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- 14.Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4OA
- (1)Pemerintah bertanggung jawab dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.
Fasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi, termasuk tata kelola Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang aman, beretika, cerdas, kreatif, produktif, dan inovatif.
Ketentuan ini termasuk memfasilitasi masyarakat luas, instansi pemerintah, dan pelaku usaha dalam mengembangkan produk dan jasa Teknologi Informasi dan komunikasi.
.- (2)Dalam rangka melaksanakan tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berwenang memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan penyesuaian pada Sistem Elektronik dan/atau melakukan tindakan tertentu.
- (3)Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- (4)Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik dikenai sanksi administratif.
- (5)Sanksi...
- SK No 190196A REPUBLIK INDONESIA-13
- (5)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
- a.teguran tertulis;
- b.dendaadministratif;
- c.penghentian sementara; dan/atau
- d.pemutusan Akses.
- (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kewajiban Penyelepggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- 15.Ketentuan ayat (2), ayat (5), dan ayat (8) Pasal 43 diubah, ketentuan ayat (5) Pasal 43 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf l, dan penjelasan ayat (5) huruf j Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
- (1)Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yang dimaksud dengan "Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu" adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil kementerian yang urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.- (2)Penyidikan. . .
- SK No l90l98A REPUBLIK INDONESIA-14
- (2)Penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan pelindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, dan integritas atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- (3)Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
- (4)Dalam melakukan penggeledahan dan/ atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
- (5)Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
- a.menerima laporan atau pengaduan dari seseorzrng tentang adanya tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
- b.memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
- c.melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
- d.melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/ atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
- SK No 190199A
- e.melakukan . . .
- REPUBLIK INDONESIA-15 SK No 190200A
- e.melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/ atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
- f.melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
- g.melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan/ atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- h.membuat suatu data danlatau Sistem Elektronik yang terkait tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik agar tidak dapat diakses;
- i.meminta informasi yang terdapat di dalam Sistem Elektronik atau informasi yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang terkait dengan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
- j.meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
Yang dimaksud dengan uahli" adalah orang yang memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi Informasi yang dapat dipertanggunglawabkan baik secara akademis maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut.
.- k.mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana; dan/ atau
- l.memerintahkan . . .
Yang dimaksud dengan "memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses" termasuk memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, nama domain, alamat protokol internet (IP address), dan/ atau aset digital.
Yang dimaksud dengan "pemutusan Akses secara sementara" adalah tindakan pemblokiran Akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten selama diperlukan dalam proses penegakan hukum.
SK No 190285A Ayat(6)..
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA-17 Angka 16
.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA-16
- 1.memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan/ atau aset digital.
- (6)Penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
- (7)Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
- (7a)Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
- (8)Dalam rangka mengungkap tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan TYansaksi Elektronik, penyidik dapat bekerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 16.Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
- (1)Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- SK No 190201A
- (2)Perbuatan . . .
- (2)Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana dalam hal:
- a.dilakukan demi kepentingan umum;
- b.dilakukan untuk pembelaan atas dirinya sendiri; atau
- c.Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan.
- (3)Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 0. 000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- (4)Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp4O0.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
- (5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.
- (6)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.00O,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- SK No 190202A
- (7)Perbuatan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA-18
Cukup je1as.
.- (7)Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal:
- a.dilakukan untuk kepentingan umum; atau
- b.dilakukan karena terpaksa membela diri.
Cukup je1as.
.- (8)Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
- a.memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
- b.memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (Ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- (9)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dalam lingkungan keluarga, penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas aduan.
- (1O)Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancalnan akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
- a.memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau SK No 190289A
- b.memberi . . .
- REPUBLIK INDONESIA-19
- b.memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- (1)) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana.
- 17.Ketentuan Pasal 45A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45A
- (1)Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.0O0.0O0.000,00 (satu miliar rupiah).
- (2)Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.0OO.0O0.000,0O (satu miliar rupiah).
- SK No 190290A
- (3)Setiap. . .
- REPUBLIK INDONESIA-20
- (3)Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.O0O.0O0,00 (satu miliar rupiah).
- 18.Ketentuan Pasal 45B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45B
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tqjuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal II
1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal. 28 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat (2), dan Pasal 45A ayat (3) berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O23
TENTANG
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).
SK No 190291A
- 2.Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Agar . . .
- Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRATIKNO Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA-21 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, Djaman SK No l90l75A TI.I JTFIIIilNFIEFI;FIA