Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana adalah bagian dari hukum publik yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan memberikan sanksi berupa pidana bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
Sumber Hukum Pidana
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Undang-undang pidana khusus
- Hukum pidana adat yang masih berlaku
Asas-Asas Hukum Pidana
Beberapa asas penting dalam hukum pidana:
- Asas Legalitas - Tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang
- Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan - Tidak ada pidana tanpa kesalahan
- Asas Praduga Tidak Bersalah - Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya