Skip to Content
Hukum Pidana

Memahami Tindak Pidana Korupsi

Panduan lengkap tentang tindak pidana korupsi, jenis-jenisnya, dan sanksi hukum yang berlaku di Indonesia.

Definisi Korupsi

Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Jenis-Jenis Tindak Pidana Korupsi

  • Kerugian keuangan negara
  • Suap-menyuap
  • Penggelapan dalam jabatan
  • Pemerasan
  • Perbuatan curang
  • Benturan kepentingan dalam pengadaan
  • Gratifikasi

Sanksi Pidana

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, sanksi pidana korupsi dapat berupa:

  • Pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun
  • Pidana denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar
  • Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik